KPK Soroti Akurasi Data Penerima Bansos Corona 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui terus mempelototi penyelenggaraan bantuan sosial ( bansos ) di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dan mendukung pemulihan nasional.
(Baca juga: Cegah Kerusakan, Distribusi Vaksin Covid-19 melalui Prosedur Ketat)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, adanya persoalan utama terkait penyaluran bansos Covid-19.
(Baca juga: Personel Polda Sulsel Akan Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 ke Daerah)
"KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: Sowan ke Muhammadiyah, Menkes Bahas Penanganan Covid-19 dan Vaksin)
Terkait pengelolaan data di Kemensos, lanjut Ipi, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Sedangkan terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapatkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.
"Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos," kata Ipi.
Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.
"Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data," ungkap Ipi.
Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos. Untuk itu, KPK juga akan segera melakukan koordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos.
"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(Baca juga: Cegah Kerusakan, Distribusi Vaksin Covid-19 melalui Prosedur Ketat)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, adanya persoalan utama terkait penyaluran bansos Covid-19.
(Baca juga: Personel Polda Sulsel Akan Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 ke Daerah)
"KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: Sowan ke Muhammadiyah, Menkes Bahas Penanganan Covid-19 dan Vaksin)
Terkait pengelolaan data di Kemensos, lanjut Ipi, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Sedangkan terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapatkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.
"Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos," kata Ipi.
Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.
"Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data," ungkap Ipi.
Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos. Untuk itu, KPK juga akan segera melakukan koordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos.
"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(maf)