Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya
loading...
A
A
A
5. Baasyir Mengecam AS.
Ba'asyir menganggap AS berada di balik eksekusi atas dirinya. Pada 2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
6. Terlibat Dukungan Bom Bali hingga Terorisme di Aceh
Pada 2004 Ba'asyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I 2002 dan Bom Hotel JW Marriot 2003. Ba'asyir dinyatakan bersalah namun lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi. Pada Juni 2006 Ba'asyir bebas.
Pada 2010, Ba'asyir kembali ditangkap polisi karena ditengarai terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
7. Sempat Akan Dibebaskan Jokowi
Pada Januari 2019, pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan, dan menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi mengutus kuasa hukumnya saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir. Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa syarat.
(Baca juga : 32 Provinsi Sudah Terima Vaksin Sinovac, Bio Farma Distribusikan 714.240 Dosis )
Namun akhirnya, Jokowi meluruskan pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Surat tersebut yang sejak semula hingga kini tidak ingin ditandatangani oleh Ba'asyir.
Ba'asyir menganggap AS berada di balik eksekusi atas dirinya. Pada 2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
6. Terlibat Dukungan Bom Bali hingga Terorisme di Aceh
Pada 2004 Ba'asyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I 2002 dan Bom Hotel JW Marriot 2003. Ba'asyir dinyatakan bersalah namun lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi. Pada Juni 2006 Ba'asyir bebas.
Pada 2010, Ba'asyir kembali ditangkap polisi karena ditengarai terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
7. Sempat Akan Dibebaskan Jokowi
Pada Januari 2019, pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan, dan menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi mengutus kuasa hukumnya saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir. Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa syarat.
(Baca juga : 32 Provinsi Sudah Terima Vaksin Sinovac, Bio Farma Distribusikan 714.240 Dosis )
Namun akhirnya, Jokowi meluruskan pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Surat tersebut yang sejak semula hingga kini tidak ingin ditandatangani oleh Ba'asyir.
(dam)