Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya

Senin, 04 Januari 2021 - 15:57 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir Segera Bebas, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2021 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.

(Baca juga : Curiga Alat Mata-mata Asing, PKS: Ungkap Pemilik Seaglider di Selayar! )

“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).( )

Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara selama lebih dari sembilan tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme.

(Baca juga : Conor McGregor Dibekuk Khabib gara-gara Minum Wiski Jelang Tarung )

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan Republik Indonesia maupun Hari Raya Idul Fitri.( )

Kabar tersebut membuka kembali ingatan akan sederet kasus kontroversial yang melibatkan Ba'asyir. Berikut perjalanan dan rekam jejak pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu khususnya terkait peristiwa menonjol yang menjeratnya:

1. Menolak Pancasila dan Hormat Merah Putih

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud atau biasa dipanggil Ustaz Abu dan Abdus Somad yang kini berusia 82 tahun lahir di Jombang, Jawa Timur 17 Agustus 1938.

Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Abdullah Sungkar pada 1972. Pada era Orde Baru itu, tepatnya pada 1983 Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Keduanya dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

Dia juga disebut melarang santrinya melakukan hormat bendera Merah Putih karena menurutnya itu perbuatan syirik. Akhirnya, Ba'asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara. Di tengah-tengah masa hukumannya, mereka melarikan diri ke Malaysia.

2. Melarikan Diri dan Tinggal di Malaysia

Setelah ditangkap, tepatnya pada 1985 kasusnya masuk kasasi dan Ba'asyir serta Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba'asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah (JI) yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

3. Mendirikan JI, MMI dan JAT

Saat tinggal di Malaysia, tepatnya pada 1993 Ba'asyir tercatat mendirikan Jemaah Islamiyah (JI). Dalam aktivitasnya, CIA mencatat Ba'asyir terkait dengan Al-Qaeda. Selanjutnya pada 1999, Ba'asyir kembali dari pelariannya di Malaysia dan merintis Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Lalu, pada Juli 2008 Ba'asyir disebut telah keluar dari MMI dan mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT).

4. Jadi Sorotan Amerika Serikat (AS).

Pada 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul "Confessions of an Al Qaeda Terrorist" ditulis bahwa Ba'asyir sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqlal. TIME menduga Ba'asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.

(Baca juga : Tekanan China, Kekayaan Jack Ma Amblas Rp155 Triliun )

TIME mengutip dari dokumen CIA, bahwa pimpinan JI Abu Bakar Ba'asyir "terlibat dalam berbagai plot". Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.

Al-Faruq mengeluarkan pengakuan kepada CIA. Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Ba'asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, Ba'asyir disebut bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara.

5. Baasyir Mengecam AS.

Ba'asyir menganggap AS berada di balik eksekusi atas dirinya. Pada 2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.

6. Terlibat Dukungan Bom Bali hingga Terorisme di Aceh

Pada 2004 Ba'asyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I 2002 dan Bom Hotel JW Marriot 2003. Ba'asyir dinyatakan bersalah namun lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi. Pada Juni 2006 Ba'asyir bebas.

Pada 2010, Ba'asyir kembali ditangkap polisi karena ditengarai terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

7. Sempat Akan Dibebaskan Jokowi

Pada Januari 2019, pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan, dan menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi mengutus kuasa hukumnya saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir. Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa syarat.

(Baca juga : 32 Provinsi Sudah Terima Vaksin Sinovac, Bio Farma Distribusikan 714.240 Dosis )

Namun akhirnya, Jokowi meluruskan pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Surat tersebut yang sejak semula hingga kini tidak ingin ditandatangani oleh Ba'asyir.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3024 seconds (0.1#10.140)