Tindakan Dua Stafsus Presiden Dinilai Rusak Sistem Ketatanegaraan

Jum'at, 17 April 2020 - 05:15 WIB
loading...
Tindakan Dua Stafsus...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tindakan dua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara dinilai telah merusak sistem ketatanegaraan.

Apa yang mereka lakukan, tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun. "Apa yang dilakukan dua stafsus ini sangat ceroboh. Mereka mengambil proyek pemerintah dalam konteks corona ini dan menggunakan perusahaan pribadi. Ini sesungguhnya dalam ilmu politik ini namanya abuse of power, selain juga conflic of interest. Mereka menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk mengambil kepentingan pribadi," ungkap pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, Kamis (16/4/2020).

Menurut dia, apa yang dilakukan kedua stafsus ini nyata-nyata menampar muka Presiden Jokowi. "Sangat jelas dan clear karena tak ada publik yang membenarkan itu, dan secara hukum juga tak ada yang membenarkan. Dan juga sudah mengakui kekeliruan dan mencabut surat itu, walaupun yang Devara masih membantah itu, tapi masyarakat ini tidak bodoh,” katanya. (Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Munculkan Konflik Agraria)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengatakan, meski keduanya berdalih profesional, namjun siapapun bisa membela diri dan membuat alasan pembenaran. Faktanya, perusahaan kedua stafsus milenial itu ikut bermain dalam proyek penanggulangan corona.

"Itu keteledoran yang dilakukan stafsus. Sesungguhnya kalau dia mau jadi profesional, tidak usah dia jadi stafsus. Dia bekerja saja profesional. Itu yang harus dipahami. Bantahan-bantahan itu kan tidak menolong," tandasnya.

Karena itu, menurut Ujang, keduanya tidak cukup hanya diberi teguran keras saja, namun harus dicopot karena ulah koruptif tidak bisa ditolerir. "Mereka sudah meluluhlantakkan hukum administrasi negara, merusak sistem ketatanegaraan. Ini yang sesungguhnya sangat berbahaya dalam konteks sistem tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.

Menurut Ujang, apa yang disebut dengan praktif koruptif itu tidak hanya dengan mengambil uang negara saja, namun kebijakan yang menguntungkan pribadi penyelenggara negara itu juga bagian dari korupsi. "Oleh karena itu, wajar jika masyarakat sangat kaget dengan yang dilakukan dua stafsus itu. Karena apapun, dia posisinya ada di lingkaran Presiden, posisinya di Istana yang sangat strategis, dan itu membuat perusahaan yang dia pegang itu akan mendapatkan jalan dengan mudah," katanya.

Kritikan senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay. Anggota Komisi IX ini lebih menyoroti soal keterlibatan bisnis Belva Devara dalam program Kartu Prakerja yang sebenarnya diharapkan dapat mendatangkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain soal anggarannya, ada banyak hal lain yang sangat perlu diperhatikan pada program Kartu Prakerja tersebut. Antara lain, soal kepesertaan, proses seleksi, persebaran kepesertaan, metode pelatihan, lembaga pelatihan, dan link and match-nya dengan dunia usaha.

Dari sekian banyak hal yang perlu diperhatikan tersebut, tentu keberadaan lembaga pelatihan perlu disoroti secara serius. Sebab, salah satu kunci keberhasilan program ini terletak pada lembaga pelatihan yang diajak kerja sama.

Pemerintah diharapkan lebih terbuka dalam menjelaskan alasan-alasan pemilihan suatu lembaga yang direkrut. Termasuk keterlibatan lembaga ruang guru. Ini penting sebab harapan masyarakat agar program ini berhasil sangat besar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Siapa Pengganti Gus...
Siapa Pengganti Gus Miftah? Istana: Itu Hak Prerogatif Presiden
Menahan Tangis saat...
Menahan Tangis saat Umumkan Mundur, Gus Miftah: Jabatan Hanya Titipan
Peringati HUT ke-53...
Peringati HUT ke-53 Korpri, Wamen Setneg Ajak Seluruh Pegawai Tingkatkan Prestasi
Terima Penghargaan,...
Terima Penghargaan, Angkie Yudistia: Kita Kawal Inklusivitas Demi Kesejahteraan Masyarakat
Prabowo Subianto Akan...
Prabowo Subianto Akan Melantik 7 Utusan Khusus Presiden, Termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah
Jokowi: Nama Capim dan...
Jokowi: Nama Capim dan Cadewas KPK Masih Tunggu Administrasi Selesai
Soroti Kekerasan Berbasis...
Soroti Kekerasan Berbasis Gender Online, Grace Natalie: Daya Rusaknya Besar Sekali
Kuliah Umum Diaz Hendropriyono...
Kuliah Umum Diaz Hendropriyono Ingatkan Ancaman Mikroplastik
Rekomendasi
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
Pemakaman Barbie Hsu...
Pemakaman Barbie Hsu Diiringi Tangis Keluarga di Tengah Hujan dan Kabut Tebal
Spekta 8 Indonesian...
Spekta 8 Indonesian Idol: Saksikan Aksi Para Finalis dan Dukung Idolmu di VISION+
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
1 jam yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
2 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
2 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
2 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
2 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved