Tindakan Dua Stafsus Presiden Dinilai Rusak Sistem Ketatanegaraan

Jum'at, 17 April 2020 - 05:15 WIB
loading...
Tindakan Dua Stafsus...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tindakan dua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara dinilai telah merusak sistem ketatanegaraan.

Apa yang mereka lakukan, tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun. "Apa yang dilakukan dua stafsus ini sangat ceroboh. Mereka mengambil proyek pemerintah dalam konteks corona ini dan menggunakan perusahaan pribadi. Ini sesungguhnya dalam ilmu politik ini namanya abuse of power, selain juga conflic of interest. Mereka menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk mengambil kepentingan pribadi," ungkap pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, Kamis (16/4/2020).

Menurut dia, apa yang dilakukan kedua stafsus ini nyata-nyata menampar muka Presiden Jokowi. "Sangat jelas dan clear karena tak ada publik yang membenarkan itu, dan secara hukum juga tak ada yang membenarkan. Dan juga sudah mengakui kekeliruan dan mencabut surat itu, walaupun yang Devara masih membantah itu, tapi masyarakat ini tidak bodoh,” katanya. (Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Munculkan Konflik Agraria)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengatakan, meski keduanya berdalih profesional, namjun siapapun bisa membela diri dan membuat alasan pembenaran. Faktanya, perusahaan kedua stafsus milenial itu ikut bermain dalam proyek penanggulangan corona.

"Itu keteledoran yang dilakukan stafsus. Sesungguhnya kalau dia mau jadi profesional, tidak usah dia jadi stafsus. Dia bekerja saja profesional. Itu yang harus dipahami. Bantahan-bantahan itu kan tidak menolong," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana dan...
Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri
Wacana Polri di Bawah...
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Semangat Reformasi
Stafsus Presiden Yovie...
Stafsus Presiden Yovie Widianto: Musik Adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti
Soal Perkembangan Rumah...
Soal Perkembangan Rumah Pensiun, Jokowi: Tanyakan ke Sekretariat Negara
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
PKKMB Universitas Primakara,...
PKKMB Universitas Primakara, Stafsus Presiden Yovie Widianto Bagikan Pesan Khusus ke Maba
Gaji Deddy Corbuzier...
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan, Lebih Besar dari Raffi Ahmad
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved