Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Munculkan Konflik Agraria
Kamis, 16 April 2020 - 18:56 WIB
loading...
Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan Pemerintah terus menuai sorotan. Ada pihak yang mendukung maupun menolak keras beleid terus. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan Pemerintah terus menuai sorotan. Ada yang mendukung maupun menolak keras beleid terus. Terlebih lagi, agenda itu dilancarkan meski wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 tengah melanda Indonesia.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi pemerintah yang seakan kukuh dan tak peduli dengan aspirasi publik yang ingin RUU Cipta Kerja dikaji dalam. Salah satunya perihal tanah dan lapangan kerja.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat rapat pembahasan Omnibus Law dengan Badan Legislasi DPR RI dan beberapa menteri Kabinet Kerja pada Selasa, 14 April 2020. Menurut Dewi, munculnya berbagai penolakan dari publik bukanlah tanpa alasan.
"Kami tahu apa isi RUU Cipta Kerja. Meski tebal tak kepalang, halaman-halaman mengerikan itu kami baca. Kami petani, masyarakat adat, buruh, pemuda-pemudi di desa dan kota, aktivis, warga biasa, tapi bukan berarti kami tak punya ilmu, dan tak punya pemikir dengan kompetensi ilmu yang mumpuni," ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, konflik agraria sudah kerap terjadi dalam kurun 5-40 tahun terakhir. Hal itu terjadi seiring dengan banyaknya tanah-tanah di desa serta area hutan yang hak atas tanahnya kepada perusahaan dan konglomerat.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi pemerintah yang seakan kukuh dan tak peduli dengan aspirasi publik yang ingin RUU Cipta Kerja dikaji dalam. Salah satunya perihal tanah dan lapangan kerja.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat rapat pembahasan Omnibus Law dengan Badan Legislasi DPR RI dan beberapa menteri Kabinet Kerja pada Selasa, 14 April 2020. Menurut Dewi, munculnya berbagai penolakan dari publik bukanlah tanpa alasan.
"Kami tahu apa isi RUU Cipta Kerja. Meski tebal tak kepalang, halaman-halaman mengerikan itu kami baca. Kami petani, masyarakat adat, buruh, pemuda-pemudi di desa dan kota, aktivis, warga biasa, tapi bukan berarti kami tak punya ilmu, dan tak punya pemikir dengan kompetensi ilmu yang mumpuni," ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, konflik agraria sudah kerap terjadi dalam kurun 5-40 tahun terakhir. Hal itu terjadi seiring dengan banyaknya tanah-tanah di desa serta area hutan yang hak atas tanahnya kepada perusahaan dan konglomerat.
Lihat Juga :