Politikus dari Partai Pendukung Pemerintah Ini Tak Sepakat Iuran BPJS Naik
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:28 WIB
loading...
Kritikan terus berdatangan atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kritikan terus berdatangan atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menyesalkan kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan itu tidak tepat karena langkah itu dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat karena pandemi Covid-19 atau virus Corona.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon Tabroni kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020). ( Baca juga: Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Gugatan)
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, rakyat memiliki hak kesehatan. Karena itu, menurut Obon, seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. "Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," sindirnya.
Kenaikan iuran ini sangat menggelitiknya. Sebab, kenaikan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kembali menggunakan iuran yang lama.
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menyesalkan kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan itu tidak tepat karena langkah itu dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat karena pandemi Covid-19 atau virus Corona.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon Tabroni kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020). ( Baca juga: Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Gugatan)
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, rakyat memiliki hak kesehatan. Karena itu, menurut Obon, seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. "Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," sindirnya.
Kenaikan iuran ini sangat menggelitiknya. Sebab, kenaikan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kembali menggunakan iuran yang lama.
Lihat Juga :