Politikus dari Partai Pendukung Pemerintah Ini Tak Sepakat Iuran BPJS Naik

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:28 WIB
loading...
Politikus dari Partai...
Kritikan terus berdatangan atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kritikan terus berdatangan atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menyesalkan kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan itu tidak tepat karena langkah itu dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat karena pandemi Covid-19 atau virus Corona.

"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon Tabroni kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020). ( Baca juga: Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Gugatan)

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, rakyat memiliki hak kesehatan. Karena itu, menurut Obon, seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. "Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," sindirnya.

Kenaikan iuran ini sangat menggelitiknya. Sebab, kenaikan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kembali menggunakan iuran yang lama.

"Jadi kelihatan sekali kalau kenaikan ini sekaligus mencerminkan pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. Ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ini menaikkan iuran peserta mandiri kelas I dan Kelas II.

Biaya yang dikenakan bagi Kelas I sebesar Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Nilai itu hanya berselisih Rp10.000 dari kenaikan iuran pada awal tahun. Khusus untuk Kelas III, beban tarifnya sementara ini masih tetap dan awal tahun depan iurannya berlaku Rp35.000 per bulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)