Kuasa Hukum Akui Edhy Prabowo Berkawan Lama dengan Bellaetrix Manuputty

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:30 WIB
loading...
Kuasa Hukum Akui Edhy Prabowo Berkawan Lama dengan Bellaetrix Manuputty
Kuasa hukum Edhy Prabowo membantah kliennya membayar sewa apartemen untuk atlet bulu tangkis wanita tetapi mengakui memang kenal dekat dengan atlet tersebut. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Duit suap izin ekspor benih lobster benur Edhy Prabowo diduga mengalir ke sejumlah wanita. Selain finalis ajang kecantikan, atlet bulu tangkis nasional juga kecipratan aliran uang suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Bukan tunai tapi berupa mobil dan apartemen. Soesilo Aribowo, kuasa hukum Edhy Prabowo, membantah kliennya membayar sewa apartemen.

"Ada sedikit cerita, tetapi ada hal-hal yang enggak bener, misalnya pembelian apartemen, itu enggak pernah Pak Edhy,enggak ada," kata Soesilo seusai mendampingi Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/12/2020).

(Baca:Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M)

Kendati demikian, Soesilo mengakui Edhy memang memiliki teman seorang wanita atlet bulu tangkis dan itu sudah terjalin cukup lama. "Itu kan memang berkawan, sama Pak Edhy memang berkawan sebelum jadi menteri. Kan beliau suka main badminton itu aja," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua wanita pebulu tangkis yang dekat dengan Edhy Prabowo. Salah satunya, diduga Bellaetrix Manuputty. Saat dikonfirmasi ihwal kedekatan Edhy dengan Bellaetrix, Soesilo tidak membantah.

"Atletnya namanya dua orang tadi saya lupa siapa ya tadi. Bella salah satunya, satunya siapa lagi saya lupa. Iya ada dua, ya memang sering bermain artinya olahraga ya hobinya Pak Edhy juga olahraga," beber Soesilo.

(Baca:Suap Edhy Prabowo Diduga Mengalir ke Sejumlah Wanita, Berbentuk Mobil dan Apartemen)

Sekadar informasi, KPK dikabarkan sedang mengusut dugaan pemberian mobil dan apartemen Edhy Prabowo ke sejumlah perempuan. Pengusutan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Baca:KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Terkait Suap Benih Lobster)

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)