Suap Edhy Prabowo Diduga Mengalir ke Sejumlah Wanita, Berbentuk Mobil dan Apartemen
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:00 WIB
loading...
Uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari eksportir benur diduga mengalir dalam bentuk mobil dan fasilitas sewa apartemen kepada sejumlah perempuan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut dugaan pemberian mobil dan apartemen oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke sejumlah perempuan. Ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
(Baca juga : MUI Desak Pejabat Korupsi Dikenakan Hukuman Paling Maksimal )
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa tersangka Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo pada Selasa (22/12/2020). Amiril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy untuk melengkapi berkas. Saat pemeriksaan Amiril yang juga pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK), penyidik mendalami pengetahuan Amiril terkait adanya arahan tersangka Edhy mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster.
(Baca juga : Kantor KAMI Dilempar Bahan Peledak, Din Syamsuddin: Tidak Akan Kendurkan Semangat Juang )
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga : MUI Desak Pejabat Korupsi Dikenakan Hukuman Paling Maksimal )
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa tersangka Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo pada Selasa (22/12/2020). Amiril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy untuk melengkapi berkas. Saat pemeriksaan Amiril yang juga pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK), penyidik mendalami pengetahuan Amiril terkait adanya arahan tersangka Edhy mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster.
(Baca juga : Kantor KAMI Dilempar Bahan Peledak, Din Syamsuddin: Tidak Akan Kendurkan Semangat Juang )
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Lihat Juga :