Iuran BPJS Naik Lagi, AHY: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:27 WIB
loading...
Iuran BPJS Naik Lagi, AHY: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat kecewa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan . Demokrat meminta pemerintah menggunakan cara lain untuk menutup defisit keuangan.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Saat ini masyarakat, lanjut dia, sangat membutuhkan jaminan fasilitas kesehatan.

“Sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” cuitnya melalui akun twitter @AgusYudhoyono, Kamis (14/5/2020).

Agus membandingkan dengan proyek infrastruktur yang dananya bisa ditalangi. Bukan rahasia lagi, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sangat mengedepankan pembangunan yang bersifat fisik. Maka, menurut Agus, negara pasti bisa lebih memprioritaskan kesehatan rakyat saat ini.

“Kami yakin pemerintah bisa merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak. Itu untuk menutupi kebutuhan Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan,” ujarnya. ( )

Putra sulung SBY itu memahami kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Namun, kenaikan iuran hanya salah satu cara mengurangi defisit.Partai Demokrat menawarkan metode lain untuk menyehatkan BPJS Kesehatan, yakni perbaikan tata kelola.

Agus menyarankan dilakukan evaluasi dan audit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, masyarakat yang paling membutuhkan diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya. “BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama, di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus memprioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikan iuran untuk peserta mandiri Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sedangkan, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)