Wamenkumham Anggap Kebijakan Kontroversial Yasonna Sangat Rasional

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:43 WIB
loading...
Wamenkumham Anggap Kebijakan Kontroversial Yasonna Sangat Rasional
Menkumham Yasonna H Laoly dinilai kerap mengeluarkan kebijakan kontroversial. Namun menurut Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, kebijakan itu cukup rasional. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan sejumlah kebijakan yang kontroversial di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya membebaskan 32.000 narapidana asimilasi dari penjara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, meski dianggap kontroversial tapi kebijakan yang diambil sangat rasional di tengah pandemi yang melanda dunia.

"Di dalam bidang penegakan hukum, saya harus mengatakan bahwa ada beberapa kebijakan pemerintah yang cq dalam hal ini oleh Menteri Hukum dan HAM memang kebijakan yang menimbulkan kontroversi, tetapi saya harus mengatakan itu adalah kebijakan yang sangat rasional," kata Eddy dalam diskusi Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan, secara virtual, Selasa (29/12/2020). ( )

"Sudah merupakan hal yang tidak terbantahkan bahwa terjadi overkapasitas di lapas. Jadi lapas kita itu hanya bisa menampung 160.000, di lapas kita itu yang ada 270.000, artinya apa, terjadi 110.000 over capacity," katanya.

Ketika merujuk pada Udang-Undang Pemasyarakatan, seseorang dalam masa asimilasi boleh bekerja di luar dan kembali ke penjara. Namun hal itu tidak mungkin terjadi pada masa pandemi.

"Bisa dibayangkan lapas yang over capacity ketika 1-2 orang terjangkit, maka bisa seluruh lapas itu terjangkit karena apa tidak mungkin ada social distance di dalam lapas," ujarnya. "Karena itu saya katakan, kebijakan itu adalah kebijakan kontroversi yang paling rasional di tengah (pandemi covid-19)," katanya. ( )

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut kebijakan yang dilakukan Kemenkumham dijadikan referensi oleh Kepolisian dalam menangani kasus-kasus.

"Hal yang kemudian ditempuh oleh Menkumham ternyata dijadikan semacam rujukan bagi Polri ketika menangani kasus-kasus, dia ada dua kemungkinan tuh, kemungkinan yang pertama dia mengalihkan status penahanan dari tahanan di rutan menjadi tahanan di rumah atau tahanan kota," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)