Pesan Khusus Jokowi ke Supratman Andi Agtas Pengganti Yasonna Laoly
Senin, 19 Agustus 2024 - 12:07 WIB
loading...
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas telah dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas telah dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Supratman dilantik menjadi Menkumham menggantikan Yasonna Laoly.
Supratman mengaku mendapatkan arahan khusus dari Presiden Jokowi, di antaranya terkait dengan reformasi di bidang hukum terutama yang berkaitan dengan tumpang tindihnya undang-undang. “Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum ya, terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan di antara satu undang-undang dengan yang lain,” ujar Supratman.
Presiden Jokowi, kata Supratman, juga menginginkan adanya harmonisasi dan mengantisipasi adanya egosektoral. “Jadi Bapak Presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan kemudian itu bisa mengintegrasikan. Sehingga tidak ada lagi nanti egosektoral yang diakibatkan karena tumpang tindihnya suatu peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Menkumham Supratman Andi Agtas, Politikus Gerindra Lulusan S2 Hukum Unhas
Supratman mengaku mendapatkan arahan khusus dari Presiden Jokowi, di antaranya terkait dengan reformasi di bidang hukum terutama yang berkaitan dengan tumpang tindihnya undang-undang. “Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum ya, terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan di antara satu undang-undang dengan yang lain,” ujar Supratman.
Presiden Jokowi, kata Supratman, juga menginginkan adanya harmonisasi dan mengantisipasi adanya egosektoral. “Jadi Bapak Presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan kemudian itu bisa mengintegrasikan. Sehingga tidak ada lagi nanti egosektoral yang diakibatkan karena tumpang tindihnya suatu peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Menkumham Supratman Andi Agtas, Politikus Gerindra Lulusan S2 Hukum Unhas
Lihat Juga :