Hamdan Zoelva Soroti Kasus FPI dan Pemidanaan Kelompok Kontra Pemerintah

Senin, 28 Desember 2020 - 20:05 WIB
loading...
Hamdan Zoelva Soroti...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pergantian tahun tinggal hitungan hari. Tahun 2020 akan berlalu dan akan datang tahun 2021. Berbagai peristiwa terjadi pada tahun ini, salah satunya dalam bidang penegakan hukum.

Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva memiliki catatan khusus mengenai wajah penegakan hukum di Tanah Air selama tahun 2020. "Beberapa hari ke depan, tahun 2020 akan berakhir. Alangkah baiknya jika kita melakukan muhasabah agar prospek penegakan hukum 2021 lebih baik dan berkeadilan," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2020).

Menurut dia, penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia masih menjadi tantangan berat selama tahun 2020. Masyarakat masih menyuarakan isu “kesetaraan hukum” dalam penyelesaian sejumlah kasus, misalnya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus pelaporan pelanggaran undang-undang ITE dan kasus kerumunan.

"Hukum sejatinya diterapkan secara imparsial, berlaku kepada siapa pun dan berkeadilan. Meningkatnya pemidanaan terhadap kelompok yang kontra-pemerintah mencoreng iklim demokrasi. Proses dialog harus lebih dikedepankan daripada pemidanaan yang sesungguhnya adalah suatu upaya paling akhir (optimum remedium)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.( )

Penegakan hukum pada tahun 2020 juga dikatakannya memperlihakan “wajah keras dan memaksa”. Hamdan menyesalkan jatuhnya korban jiwa dalam bentrokan FPI dengan Polri di jalan tol pada akhir tahun ini. "Pendekatan persuasif dan humanis harus lebih dikedepankan tanpa mengorbankan ketegasan dalam penegakan hukum," tandasnya,

Hamdan juga menyoroti tentang penangkapan dua menteri Kabinet Indonesia Maju dan sejumlah kepala daerah yang dinilainya menunjukan rendahnya keteladanan moral para pejabat.

Atas peristiwa tersebut, dia menilai pemerintah belum memberikan perhatian penting terhadap reformasi birokrasi. Dia juga mengkritik pencalonan penjabat oleh partai politik yang dinilainya mengabaikan integritas moral.

"Integritas moral juga tidak menjadi pertimbangan utama partai politik pada saat pencalonan. Akibatnya yang dilahirkan adalah pejabat yang terlibat dalam perkara korupsi dan harus berurusan dengan hukum," tuturnya.
( )

Kasus korupsi pejabat juga membuat prihatin Hamdan. Apalagi saat ini kondisi negara sedang menghadapi berbagai kesulitan.

"Ketika banyak pekerja di-PHK, perusahaan bangkrut, tenaga medis berguguran, rumah sakit tidak mampu menampung pasien covid19, sejumlah pejabat tinggi negara tersebut justru tega melakukan korupsi. Begitu tipis akhlak dan tanggung jawab kepada rakyat dan negara. Pada sisi lain, kita mengapresiasi Langkah-langkah KPK dan tidak ragu untuk melakukan Langkah serupa pada tahun 2021," tuturnya.

Hamdan juga menilai peradilan kasus Djoko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan.

"Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja," katanya.

Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga dikritisi Hamdan. Menurut dia, lahirnya undang-undang Omnibus law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perizinan, namun disisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas.

Dalam demokrasi, sambung dia, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat.

"Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," kata Hamdan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)