Hamdan Zoelva Soroti Kasus FPI dan Pemidanaan Kelompok Kontra Pemerintah

Senin, 28 Desember 2020 - 20:05 WIB
loading...
Hamdan Zoelva Soroti...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pergantian tahun tinggal hitungan hari. Tahun 2020 akan berlalu dan akan datang tahun 2021. Berbagai peristiwa terjadi pada tahun ini, salah satunya dalam bidang penegakan hukum.

Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva memiliki catatan khusus mengenai wajah penegakan hukum di Tanah Air selama tahun 2020. "Beberapa hari ke depan, tahun 2020 akan berakhir. Alangkah baiknya jika kita melakukan muhasabah agar prospek penegakan hukum 2021 lebih baik dan berkeadilan," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2020).

Menurut dia, penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia masih menjadi tantangan berat selama tahun 2020. Masyarakat masih menyuarakan isu “kesetaraan hukum” dalam penyelesaian sejumlah kasus, misalnya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus pelaporan pelanggaran undang-undang ITE dan kasus kerumunan.

"Hukum sejatinya diterapkan secara imparsial, berlaku kepada siapa pun dan berkeadilan. Meningkatnya pemidanaan terhadap kelompok yang kontra-pemerintah mencoreng iklim demokrasi. Proses dialog harus lebih dikedepankan daripada pemidanaan yang sesungguhnya adalah suatu upaya paling akhir (optimum remedium)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.(Baca juga: Eks Ketua MK: Atas Nama Hukum, Keadilan dan Perlakuan Sama Diabaikan )

Penegakan hukum pada tahun 2020 juga dikatakannya memperlihakan “wajah keras dan memaksa”. Hamdan menyesalkan jatuhnya korban jiwa dalam bentrokan FPI dengan Polri di jalan tol pada akhir tahun ini. "Pendekatan persuasif dan humanis harus lebih dikedepankan tanpa mengorbankan ketegasan dalam penegakan hukum," tandasnya,

Hamdan juga menyoroti tentang penangkapan dua menteri Kabinet Indonesia Maju dan sejumlah kepala daerah yang dinilainya menunjukan rendahnya keteladanan moral para pejabat.

Atas peristiwa tersebut, dia menilai pemerintah belum memberikan perhatian penting terhadap reformasi birokrasi. Dia juga mengkritik pencalonan penjabat oleh partai politik yang dinilainya mengabaikan integritas moral.

"Integritas moral juga tidak menjadi pertimbangan utama partai politik pada saat pencalonan. Akibatnya yang dilahirkan adalah pejabat yang terlibat dalam perkara korupsi dan harus berurusan dengan hukum," tuturnya.
(Baca juga: 5 Peristiwa Terkait Malaysia yang Bikin Marah Publik Indonesia )

Kasus korupsi pejabat juga membuat prihatin Hamdan. Apalagi saat ini kondisi negara sedang menghadapi berbagai kesulitan.

"Ketika banyak pekerja di-PHK, perusahaan bangkrut, tenaga medis berguguran, rumah sakit tidak mampu menampung pasien covid19, sejumlah pejabat tinggi negara tersebut justru tega melakukan korupsi. Begitu tipis akhlak dan tanggung jawab kepada rakyat dan negara. Pada sisi lain, kita mengapresiasi Langkah-langkah KPK dan tidak ragu untuk melakukan Langkah serupa pada tahun 2021," tuturnya.

Hamdan juga menilai peradilan kasus Djoko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan.

"Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja," katanya.

Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga dikritisi Hamdan. Menurut dia, lahirnya undang-undang Omnibus law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perizinan, namun disisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas.

Dalam demokrasi, sambung dia, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat.

"Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," kata Hamdan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Muruah Hukum
Muruah Hukum
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Kunjungi Markas Satpol...
Kunjungi Markas Satpol PP, Komisi I DPRD Kota Bogor Bahas Isu Penegakan Perda
Pitra Romadoni Nasution...
Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia
Rekomendasi
Daya Beli Rakyat Makin...
Daya Beli Rakyat Makin Tergerus, Ekonomi RI Diprediksi Cuma 4,7% di 2025
Animo Masyarakat Kabupaten...
Animo Masyarakat Kabupaten Bogor Bayar Pajak di Program Pemutihan Masih Tinggi
Audrey Vanessa Beri...
Audrey Vanessa Beri Dukungan untuk Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Berlaga di Miss World 2025
Berita Terkini
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
7 Fakta Menarik Jenderal...
7 Fakta Menarik Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved