Marak Berita Hoaks dan Acaman, Mahfud MD Segera Aktifkan Polisi Siber
Senin, 28 Desember 2020 - 05:55 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD bakal mengaktifkan Polisi Siber untuk meminimalisasi berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bakal mengaktifkan Polisi Siber untuk meminimalisasi berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial.
Hal itu dicontohkan Mahfud saat pernyataannya yang seolah-olah tidak mendukung para menteri yang korupsi agar dihukum mati. Padahal, dia menyarankan KPK agar para menteri untuk diancam hukuman mati bila terbukti korupsi apalagi mengambil uang bantuan sosial. (Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo)
"Misalnya saya kemarin mengatakan begini, untuk hukuman kepada koruptor yang dilakukan oleh menteri, KPK menyatakan tidak akan menggunakan ancaman hukuman mati karena alasannya tidak merugikan negara tetapi menerima suap dari orang lain sehingga yang digunakan itu Pasal 12 a kalau suap itu bukan hukuman mati itu kata KPK," ujar dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Soal Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU, Stafsus Menteri ATR Benarkan Pernyataan Mahfud)
"Lalu saya nyambung, tapi kalau saya berpendapat bisa dengan hukuman mati dan saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi begitu diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati. Tetapi yang berita ditulis itu pernyataan KPK menurut Pak Mahfud MD koruptor para menteri yang korupsi tidak bisa dihukum mati karena dia tidak merugikan keuangan negara melainkan menerima suap," tambahnya. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Terkait Omnibus Law Ciptaker)
Padahal dia mengutip dari pernyataan KPK, lalu dipelintir di media sosial bahwa ucapan Mahfud lah yang menyatakan Menteri korupsi tidak bisa diancam hukuman mati. "Itukan saya ngutip dari KPK lalu itu dikatakan dari saya tersebar kemana-mana, saya sih tidak rugi, saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks sengaja dibuat begitu rupa, kutipan-kutipan yang sudah 4 tahun lalu dikeluarkan lagi diberi tanggal hari ini dan itu membuat gaduh," katanya.
Hal itu dicontohkan Mahfud saat pernyataannya yang seolah-olah tidak mendukung para menteri yang korupsi agar dihukum mati. Padahal, dia menyarankan KPK agar para menteri untuk diancam hukuman mati bila terbukti korupsi apalagi mengambil uang bantuan sosial. (Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo)
"Misalnya saya kemarin mengatakan begini, untuk hukuman kepada koruptor yang dilakukan oleh menteri, KPK menyatakan tidak akan menggunakan ancaman hukuman mati karena alasannya tidak merugikan negara tetapi menerima suap dari orang lain sehingga yang digunakan itu Pasal 12 a kalau suap itu bukan hukuman mati itu kata KPK," ujar dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Soal Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU, Stafsus Menteri ATR Benarkan Pernyataan Mahfud)
"Lalu saya nyambung, tapi kalau saya berpendapat bisa dengan hukuman mati dan saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi begitu diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati. Tetapi yang berita ditulis itu pernyataan KPK menurut Pak Mahfud MD koruptor para menteri yang korupsi tidak bisa dihukum mati karena dia tidak merugikan keuangan negara melainkan menerima suap," tambahnya. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Terkait Omnibus Law Ciptaker)
Padahal dia mengutip dari pernyataan KPK, lalu dipelintir di media sosial bahwa ucapan Mahfud lah yang menyatakan Menteri korupsi tidak bisa diancam hukuman mati. "Itukan saya ngutip dari KPK lalu itu dikatakan dari saya tersebar kemana-mana, saya sih tidak rugi, saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks sengaja dibuat begitu rupa, kutipan-kutipan yang sudah 4 tahun lalu dikeluarkan lagi diberi tanggal hari ini dan itu membuat gaduh," katanya.
Lihat Juga :