Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Terkait Omnibus Law Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan banyak hoaks terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Salah satunya, terkait tidak adanya pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang sekarang ramai karena banyak hoaks. Misalnya di Undang-undang ini tidak ada pesangon bagi yang PHK, itu tidak benar, namun justru ada," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (8/10/2020) malam. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, MPR Minta Semua Pihak Menahan Diri)
Mahfud MD juga membantah bahwa Omnibus Law telah menghapus cuti haid, hamil dan sebagainya. Kata dia, sejumlah cuti itu ada di Omnibus Law. "Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga. Justru PHK itu harus dibayar kalau belum putus. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan. Ketahuilah bahwa empat UU Pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi. Sesudah diskusi, tolong keluarkan UU itu maka dikeluarkan. Tidak ada komersilkan," tambah Mahfud MD didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. (Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis)
Mahfud menambahkan, Omnibus Law justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba. Maka itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan ketertiban nasional. "Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing pemerintah rakyat masyarakat dan sipil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," ujarnya.
"Yang sekarang ramai karena banyak hoaks. Misalnya di Undang-undang ini tidak ada pesangon bagi yang PHK, itu tidak benar, namun justru ada," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (8/10/2020) malam. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, MPR Minta Semua Pihak Menahan Diri)
Mahfud MD juga membantah bahwa Omnibus Law telah menghapus cuti haid, hamil dan sebagainya. Kata dia, sejumlah cuti itu ada di Omnibus Law. "Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga. Justru PHK itu harus dibayar kalau belum putus. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan. Ketahuilah bahwa empat UU Pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi. Sesudah diskusi, tolong keluarkan UU itu maka dikeluarkan. Tidak ada komersilkan," tambah Mahfud MD didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. (Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis)
Mahfud menambahkan, Omnibus Law justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba. Maka itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan ketertiban nasional. "Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing pemerintah rakyat masyarakat dan sipil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," ujarnya.
(cip)