Soal Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU, Stafsus Menteri ATR Benarkan Pernyataan Mahfud

Sabtu, 26 Desember 2020 - 10:29 WIB
loading...
Soal Penguasaan Ratusan...
Stafsus Menteri ATR, Teuku Taufiqulhadi membenarkan apa yang diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD terkait penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) , Teuku Taufiqulhadi membenarkan apa yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir. Taufiqulhadi membeberkan penguasaan tanah itu terjadi sebelum Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Fakta itu yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Tapi penguasaan tanah itu oleh pihak swasta sebesar itu terjadi bukan pada era Pak Jokowi. Sebelum itu," ujar Taufiqulhadi kepada SINDOnews, Sabtu (26/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Bilang Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU Gila, Pengamat: Apa Solusinya?)

Namun, Taufiqulhadi yang merupakan Politikus Partai Nasdem ini tidak menyebutkan pemerintahan era siapa yang dimaksudnya.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan rumitnya menyelesaikan persoalan pengusaaan tanah hak guna usaha (HGU). Tetapi dia menegaskan bahwa masalah tersebut harus bisa diselesaikan.

”Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulis Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Jumat (25/12/2020).

Cuitan Mahfud direspons sejumlah netizen, salah satunya mempertanyakan kenapa tidak dibiarkan saja sampai masa HGU selesai. Toh, HGU diberikan secara sah oleh pemerintah. Mahfud mengakui bahwa cara penyelesaian semacam itu paling realistis. (Baca juga:Mahfud MD Dapat Data Penguasa Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU: Ini Gila!)

”Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung selesai dgn mengatakan, "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil,” kata Mahfud.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)