Mahfud MD Sebut Sengketa Kepemilikan HGU Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto
Senin, 28 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga kalau tanah itu tetap ditelantarkan dan sudah di HGU kan itu juga bisa diambil oleh negara bisa dilakukan diberikan sanksi oleh negara," jelasnya. (Baca juga: Nama Dicatut, Warga Batulawang Cianjur Minta Reforma Agraria Dipercepat )
Mahfud menyebut dirinya tidak ingin menyalahkan sebelumnya yakni kepemimpinan Soeharto. Namun dirinya hanya menginformasikan bahwa permasalahan kepemilikan ratusan hektare tanah HGU oleh beberapa grup perusahaan tidak bisa diselesaikan sekarang ini.
"Itukan pemeritah sebelumnya yang membuat, lalu ada yang membuat 'loh anda pemeritah jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya', iya kita tidak nyalahkan hanya menginformasikan saja ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini tidak bisa. Misalnya ada satu perusahaan punya HGU sampai 600 ribu hektare mereka udah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah sebelumnya dan kita tidak bisa membatalkan sepihak," tuturnya.
Sebab, kata Mahfud, di dalam urusan perdata kepemilikan HGU yang diperoleh perusahaan secara sah menghasilkan sebuah kesepakatan yang dibuat secara sah. Dan itu berlaku sebagai undang-undang tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya kalaupun itu dianggap salah.
Menurutnya, menghadapi masalah kepemilikan ratusan hektare tanah oleh grup perusahaan yang telah di HGU kan ini hanya dengan solusi yakni menunggu sampai habis masa pemberian HGU-nya.
Mahfud menyebut dirinya tidak ingin menyalahkan sebelumnya yakni kepemimpinan Soeharto. Namun dirinya hanya menginformasikan bahwa permasalahan kepemilikan ratusan hektare tanah HGU oleh beberapa grup perusahaan tidak bisa diselesaikan sekarang ini.
"Itukan pemeritah sebelumnya yang membuat, lalu ada yang membuat 'loh anda pemeritah jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya', iya kita tidak nyalahkan hanya menginformasikan saja ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini tidak bisa. Misalnya ada satu perusahaan punya HGU sampai 600 ribu hektare mereka udah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah sebelumnya dan kita tidak bisa membatalkan sepihak," tuturnya.
Sebab, kata Mahfud, di dalam urusan perdata kepemilikan HGU yang diperoleh perusahaan secara sah menghasilkan sebuah kesepakatan yang dibuat secara sah. Dan itu berlaku sebagai undang-undang tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya kalaupun itu dianggap salah.
Menurutnya, menghadapi masalah kepemilikan ratusan hektare tanah oleh grup perusahaan yang telah di HGU kan ini hanya dengan solusi yakni menunggu sampai habis masa pemberian HGU-nya.
Lihat Juga :