Mahfud MD Sebut Sengketa Kepemilikan HGU Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto
Senin, 28 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Foto: Raka Dwi Novianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ), Mahfud MD mengungkapkan perselisihan masalah agraria atau pertanahan dengan hak guna usaha atau HGU menjadi perdebatan saat ini. Pemerintah pun, kata Mahfud dianggap tidak adil dalam kepengurusan HGU.
Padahal, kata Mahfud, daftar kepemilikan tanah hingga ratusan bahkan ribuan hektare oleh belasan grup perusahaan sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.
"Lalu dikatakan pemeritah tidak adil, masa membuat HGU seperti itu tidak adil kepada rakyat. Saudara, (HGU) itu sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya gitu dan kita tidak yang membuat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu 27 Desember 2020.
"Iyu satu kalau itu dianggap salah, tapi itu belum salah juga kalau tanah itu tidak garap tidak di HGU kan itu tidak produktif," tambahnya. (Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang: Mafia Tanah Indonesia Luar Biasa! )
Menurut Mahfud dengan pemanfaatan HGU yang baik dapat menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang baik dan bisa didistribusikan ke masyarakat sekitarnya.
Padahal, kata Mahfud, daftar kepemilikan tanah hingga ratusan bahkan ribuan hektare oleh belasan grup perusahaan sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.
"Lalu dikatakan pemeritah tidak adil, masa membuat HGU seperti itu tidak adil kepada rakyat. Saudara, (HGU) itu sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya gitu dan kita tidak yang membuat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu 27 Desember 2020.
"Iyu satu kalau itu dianggap salah, tapi itu belum salah juga kalau tanah itu tidak garap tidak di HGU kan itu tidak produktif," tambahnya. (Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang: Mafia Tanah Indonesia Luar Biasa! )
Menurut Mahfud dengan pemanfaatan HGU yang baik dapat menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang baik dan bisa didistribusikan ke masyarakat sekitarnya.
Lihat Juga :