4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
Lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor kini menjadi objek sengketa antara PTPN VIII dan Habib Rizieq Shihab. FOTO/YOUTUBE/FRONT TV
A
A
A
JAKARTA - Sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 31,91 hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor antara PTPN VIII (Persero) dan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum mendapat titik temu.
Di atas lahan itu kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI). Pondok pesantren ini didirikan oleh Habib Rizieq. Penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dengan surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
PTPN VIII kukuh sebagai pihak yang berhak karena mengantongi Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Sedangkan Habib Rizieq mengklaim lahan tersebut sudah ditelantarkan sekitar 30 tahun oleh PTPN VIII sebagai pemilik HGU. (Baca juga: Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq )
Jika sikap kukuh PTPN VIII dan klaim HRS terus berlanjut, alias kedua belah pihak saling ngotot, maka ujung pasti di meja hijau atau pengadilan. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.
Pertama, gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri bisa dilayangkan PTPN VIII, selain tentunya ancaman pidana seperti dalam surat somasi PTPN VIII.
Kedua, gugatan perdata yang bisa diajukan FPI atau Habib Rizieq atau Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah berupa perdata tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN terhadap HGU yang dimiliki PTPN VIII, dengan argumentasi lahan telah ditelantarkan oleh PTPN VIII selama 30 tahun.
Jika dua kemungkinan di atas terjadi, serta ditambah langkah pidana yang kemungkinan diambil PTPN VIII, maka permasalahan ini akan memakan waktu yang panjang, menguras energi, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Merujuk pada surat somasi PTPN VIII Nomor: SB/I.1/6131/XII/2020 bertarikh 18 Desember 2020, penguasaan fisik tanah seluas 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah terjadi sejak 2013, tetapi tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Sedangkan, menurut PTPN VIII, tanah tersebut adalah hak PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. (Baca juga: Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan )
Dengan menggunakan kalkulasi tahun keluarnya HGU yakni 2008 dan tahun penguasaan lahan oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yakni 2013, maka diasumsikan lahan tersebut kosong atau tidak diberdayagunakan oleh PTPN VIII hanyalah 5 tahun. Artinya, berdasarkan kalkulasi dan/atau asumsi tersebut, maka lahan itu ditelantarkan belum sampai 20 atau 30 tahun.
Meski begitu, jika benar lahan seluas 31,91 ha tersebut tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan oleh PTPN VIII, maka dapat diambil win win solutions di antara kedua belah pihak maupun negara sebagai pemilik tanah HGU. Apalagi jika benar lahan tersebut ditelantarkan dengan meminjam pernyataan HRS.
Bagaimana caranya? Ada beberapa skema solusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara berurutan berdasarkan tahun, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak atas Tanah; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU; dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Skema pertama, menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 UU Agraria. Di Pasal 28 ayat (3) termaktub bahwa HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pada Pasal 34 sebenarnya secara spesifik mengatur tentang HGU terhapus karena tujuh keadaan. Di antaranya "dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir" (huruf c) dan "diterlantarkan" (huruf e).
Di atas lahan itu kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI). Pondok pesantren ini didirikan oleh Habib Rizieq. Penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dengan surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
PTPN VIII kukuh sebagai pihak yang berhak karena mengantongi Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Sedangkan Habib Rizieq mengklaim lahan tersebut sudah ditelantarkan sekitar 30 tahun oleh PTPN VIII sebagai pemilik HGU. (Baca juga: Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq )
Jika sikap kukuh PTPN VIII dan klaim HRS terus berlanjut, alias kedua belah pihak saling ngotot, maka ujung pasti di meja hijau atau pengadilan. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.
Pertama, gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri bisa dilayangkan PTPN VIII, selain tentunya ancaman pidana seperti dalam surat somasi PTPN VIII.
Kedua, gugatan perdata yang bisa diajukan FPI atau Habib Rizieq atau Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah berupa perdata tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN terhadap HGU yang dimiliki PTPN VIII, dengan argumentasi lahan telah ditelantarkan oleh PTPN VIII selama 30 tahun.
Jika dua kemungkinan di atas terjadi, serta ditambah langkah pidana yang kemungkinan diambil PTPN VIII, maka permasalahan ini akan memakan waktu yang panjang, menguras energi, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Merujuk pada surat somasi PTPN VIII Nomor: SB/I.1/6131/XII/2020 bertarikh 18 Desember 2020, penguasaan fisik tanah seluas 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah terjadi sejak 2013, tetapi tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Sedangkan, menurut PTPN VIII, tanah tersebut adalah hak PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. (Baca juga: Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan )
Dengan menggunakan kalkulasi tahun keluarnya HGU yakni 2008 dan tahun penguasaan lahan oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yakni 2013, maka diasumsikan lahan tersebut kosong atau tidak diberdayagunakan oleh PTPN VIII hanyalah 5 tahun. Artinya, berdasarkan kalkulasi dan/atau asumsi tersebut, maka lahan itu ditelantarkan belum sampai 20 atau 30 tahun.
Meski begitu, jika benar lahan seluas 31,91 ha tersebut tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan oleh PTPN VIII, maka dapat diambil win win solutions di antara kedua belah pihak maupun negara sebagai pemilik tanah HGU. Apalagi jika benar lahan tersebut ditelantarkan dengan meminjam pernyataan HRS.
Bagaimana caranya? Ada beberapa skema solusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara berurutan berdasarkan tahun, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak atas Tanah; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU; dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Skema pertama, menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 UU Agraria. Di Pasal 28 ayat (3) termaktub bahwa HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pada Pasal 34 sebenarnya secara spesifik mengatur tentang HGU terhapus karena tujuh keadaan. Di antaranya "dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir" (huruf c) dan "diterlantarkan" (huruf e).
Lihat Juga :