4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
4 Skema Solusi Sengketa...
Lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor kini menjadi objek sengketa antara PTPN VIII dan Habib Rizieq Shihab. FOTO/YOUTUBE/FRONT TV
A A A
JAKARTA - Sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 31,91 hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor antara PTPN VIII (Persero) dan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum mendapat titik temu.

Di atas lahan itu kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI). Pondok pesantren ini didirikan oleh Habib Rizieq. Penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dengan surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

PTPN VIII kukuh sebagai pihak yang berhak karena mengantongi Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Sedangkan Habib Rizieq mengklaim lahan tersebut sudah ditelantarkan sekitar 30 tahun oleh PTPN VIII sebagai pemilik HGU. (Baca juga: Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq )

Jika sikap kukuh PTPN VIII dan klaim HRS terus berlanjut, alias kedua belah pihak saling ngotot, maka ujung pasti di meja hijau atau pengadilan. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama, gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri bisa dilayangkan PTPN VIII, selain tentunya ancaman pidana seperti dalam surat somasi PTPN VIII.

Kedua, gugatan perdata yang bisa diajukan FPI atau Habib Rizieq atau Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah berupa perdata tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN terhadap HGU yang dimiliki PTPN VIII, dengan argumentasi lahan telah ditelantarkan oleh PTPN VIII selama 30 tahun.

Jika dua kemungkinan di atas terjadi, serta ditambah langkah pidana yang kemungkinan diambil PTPN VIII, maka permasalahan ini akan memakan waktu yang panjang, menguras energi, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Merujuk pada surat somasi PTPN VIII Nomor: SB/I.1/6131/XII/2020 bertarikh 18 Desember 2020, penguasaan fisik tanah seluas 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah terjadi sejak 2013, tetapi tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Sedangkan, menurut PTPN VIII, tanah tersebut adalah hak PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. (Baca juga: Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan )

Dengan menggunakan kalkulasi tahun keluarnya HGU yakni 2008 dan tahun penguasaan lahan oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yakni 2013, maka diasumsikan lahan tersebut kosong atau tidak diberdayagunakan oleh PTPN VIII hanyalah 5 tahun. Artinya, berdasarkan kalkulasi dan/atau asumsi tersebut, maka lahan itu ditelantarkan belum sampai 20 atau 30 tahun.

Meski begitu, jika benar lahan seluas 31,91 ha tersebut tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan oleh PTPN VIII, maka dapat diambil win win solutions di antara kedua belah pihak maupun negara sebagai pemilik tanah HGU. Apalagi jika benar lahan tersebut ditelantarkan dengan meminjam pernyataan HRS.

Bagaimana caranya? Ada beberapa skema solusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara berurutan berdasarkan tahun, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak atas Tanah; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU; dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Skema pertama, menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 UU Agraria. Di Pasal 28 ayat (3) termaktub bahwa HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pada Pasal 34 sebenarnya secara spesifik mengatur tentang HGU terhapus karena tujuh keadaan. Di antaranya "dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir" (huruf c) dan "diterlantarkan" (huruf e).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Gelar RDP, Komisi I...
Gelar RDP, Komisi I DPRD Ungkap Percepatan Pembangunan di Bogor Timur
PM Anwar Ibrahim Sangkal...
PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Rekomendasi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved