15 Tahun Berjuang di KPK dan Tangani Kasus Kakap, HN Christian Pensiun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar mengejutkan dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Penyidik Senior Hendri N Christian yang berjuang selama 15 tahun di KPK dan menangani banyak kasus 'kakap' resmi pensiun.
Berdasarkan data pemberitaan SINDOnews dan informasi dari sumber internal KPK, Hendri N Christian mulai masuk di KPK sejak 5 Desember 2005. Awalnya Christian masuk dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) di KPK sebagai penyidik yang diperkerjakan dari Mabes Polri. Sebelum di KPK, Christian pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Malang. (Baca juga: Febri Diansyah Sebut Pengunduran Dirinya dari KPK Bukan Tiba-Tiba)
Christian masuk di KPK di antaranya bersama Kompol Novel Baswedan. Christian dan Novel bersama beberapa penyidik yang dipekerjakan dari Polri memilih mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara secara resmi pada Oktober 2012. Mereka pun secara resmi menjadi penyidik independen KPK kloter pertama.
Waktu itu 2012, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kasus ini tenar dengan sebutan kasus simulator SIM. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih Rp144,98 miliar. Saat itu, tersangka yang ditangani KPK di antaranya Inspektur Jenderal Polisi (kini Purnawirawan) Djoko Susilo (kini terpidana).
Sebelum pengunduran diri secara resmi, Christian, Novel, dan beberapa penyidik KPK yang berasal dari Porli lebih dulu ditarik oleh Mabes Polri pada sekitar September 2012. Penarikan ini disebut sebagai imbas dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Korlantas Mabes Polri pada Juli 2012.
Dalam satu kesempatan saat berbincang dengan SINDOnews, Christian mengatakan pengunduran diri dari Polri secara resmi sebelumnya merupakan panggilan hati untuk berjuang di KPK.
SINDOnews juga sempat berbincang dengan Christian beberapa kali selepas Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 disahkan dan berlaku serta terpilihnya Pimpinan KPK periode 2019-2023. Kala itu, Christian mengaku masih akan tetap bertahan di KPK sambil melihat perkembangan KPK dan bagaimana kerja lima pimpinan. Christian juga mengatakan bahwa dia sempat ikut pelatihan di Kamboja bersama Firli Bahuri semasa Christian dan Firli sama-sama masih di Polri.
"Saya lihat dulu nanti, bagaimana ini KPK kan setelah ada UU baru sama pimpinan baru," ujar Christian waktu itu di bawah tiang bendera, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengunduran diri Hendri N Christian dari KPK dan sebagai penyidik KPK dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi mengungkapkan, pengunduran diri Christian berlaku sejak Kamis (24/12/2020). Yudi menuturkan, Rabu (23/12/2020) menjadi hari terakhir Christian menjadi penyidik KPK dan masuk kantor. (Baca juga: Penasihat Wadah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Usai 15 Tahun Mengabdi)
"Pak Christian penyidik senior KPK memasuki masa pensiun setelah mengabdikan diri di KPK sejak 5 Desember 2005 sampai dengan 24 Desember 2020 atau selama 15 tahun ini. Beliau tadi sudah pamit baik langsung kepada pegawai yang masuk kerja hari ini, maupun melalui email kantor ke seluruh pegawai. Pegawai KPK pun mengucapkan salam perpisahan dan mengapresiasi jasa-jasa Pak Christian," ujar Yudi melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Bagi para insan KPK, tutur Yudi, Christian adalah sosok pekerja keras utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan kata Yudi, Christian merupakan sosok yang berkepribadian tegas dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK. Seluruh pegawai KPK, ujar dia, berterima kasih atas pengabdian dan kontribusi Christian selama ini dalam usaha memberantas korupsi di negeri ini.
"Pak Christian merupakan sosok pekerja keras, berkepribadian tegas, dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK, Serta tidak segan-segan berbagi ilmu dalam mengungkap kasus korupsi. Kami berharap Pak Christian selepas pensiun tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengalaman-pengalamannya selama ini," kata Yudi.
Christian sempat menjadi pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK pada 2016. Posisi ini diemban pria asal Maluku ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT 250/20/06/2016 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK saat itu Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko.
Berdasarkan catatan SINDOnews, ada sejumlah kasus yang pernah ditangani Hendri N Christian di KPK sebagai Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik. Di antaranya:
• Suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta pada 2010 dengan tersangka saat itu di antaranya Ibrahim (kini mantan terpidana) selaku hakim PT TUN DKI Jakarta.
• Suap pengurusan Perda PON Riau 2012 dengan tersangka saat itu di antaranya M Rusli Zainal (kini terpidana) selaku Gubernur Riau dan belasan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus pertama kali ditangani pada 2013. (Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Obrolannya dengan sang Teman)
• Korupsi pengurusan dan pengarahan kegiatan enam pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Paniai dan Sentani TA 2008 serta DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010, Provinsi Papua. Kasus ini disidik pada 2014 dengan tersangka saat itu di antaranya Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua 2006- 2011.
• Suap pengurusan putusan perkara di PTUN Medan pada 2015 dengan para terpidana saat ini di antaranya mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, dan mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
• Suap pengurusan program aspirasi Komisi V DPR berupa proyek infrastruktur dalam APBN 2016 Kementerian PUPR pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara dengan empat tersangka saat itu Damayanti Wisnu Putranti (kini terpidana) selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP. Bahkan Christian sebagai Ketua Tim Satgas menangani kasus dengan tersangka-tersangka lainnya.
Saat menangani kasus suap Damayanti dan tiga tersangka lain di tahap penyidikan, Christian sebagai Ketua Tim Satgas memimpin para penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di DPR pada 15 Januari 2016. Satu di antaranya ruang kerja Yudi Widiana Adia di selaku ‎Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS.
Sebelum penggeledahan terjadi, Christian dan anggota tim penyidik 'dihadang' oleh Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS. Fahri dan Christian adu mulut di selasar arah ruang kerja Yudi Widiana Adia selama beberapa menit. Musababnya, tim penyidik KPK saat itu dikawal oleh beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap. Kejadian ini akhirnya mencuatkan nama Christian ke publik.
• Suap pengurusan rekemondasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat pada 2016 dengan tersangka saat itu Irman Gusman (kini terpidana) selaku Ketua DPD.
• Suap pengurusan perkara permohonan uji materi perkara Nomor: 129/ PUU-XIII/2015 sehubungan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. Dalam kasus ini saat itu ada empat tersangka di antaranya Patrialis Akbar selaku hakim konstitusi MK. Dalam penanganan kasus ini juga ada barang bukti "buku merah" yang kemudian memantik reaksi publik.
• Korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015 dengan kerugian negara ratusan miliar. Penyidikan dilakukan KPK sejak 2019 hingga 2020. (Baca juga: Febri Diansyah: Masa Depan KPK Ada di Tangan Pegawainya)
• Christian juga sempat diperbantukan untuk menangani suap pengurusan perkara dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi). Kasus ini mulai disidik Desember 2020. Kini Nurhadi dan Rezky menjadi terdakwa dan masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan data pemberitaan SINDOnews dan informasi dari sumber internal KPK, Hendri N Christian mulai masuk di KPK sejak 5 Desember 2005. Awalnya Christian masuk dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) di KPK sebagai penyidik yang diperkerjakan dari Mabes Polri. Sebelum di KPK, Christian pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Malang. (Baca juga: Febri Diansyah Sebut Pengunduran Dirinya dari KPK Bukan Tiba-Tiba)
Christian masuk di KPK di antaranya bersama Kompol Novel Baswedan. Christian dan Novel bersama beberapa penyidik yang dipekerjakan dari Polri memilih mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara secara resmi pada Oktober 2012. Mereka pun secara resmi menjadi penyidik independen KPK kloter pertama.
Waktu itu 2012, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kasus ini tenar dengan sebutan kasus simulator SIM. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih Rp144,98 miliar. Saat itu, tersangka yang ditangani KPK di antaranya Inspektur Jenderal Polisi (kini Purnawirawan) Djoko Susilo (kini terpidana).
Sebelum pengunduran diri secara resmi, Christian, Novel, dan beberapa penyidik KPK yang berasal dari Porli lebih dulu ditarik oleh Mabes Polri pada sekitar September 2012. Penarikan ini disebut sebagai imbas dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Korlantas Mabes Polri pada Juli 2012.
Dalam satu kesempatan saat berbincang dengan SINDOnews, Christian mengatakan pengunduran diri dari Polri secara resmi sebelumnya merupakan panggilan hati untuk berjuang di KPK.
SINDOnews juga sempat berbincang dengan Christian beberapa kali selepas Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 disahkan dan berlaku serta terpilihnya Pimpinan KPK periode 2019-2023. Kala itu, Christian mengaku masih akan tetap bertahan di KPK sambil melihat perkembangan KPK dan bagaimana kerja lima pimpinan. Christian juga mengatakan bahwa dia sempat ikut pelatihan di Kamboja bersama Firli Bahuri semasa Christian dan Firli sama-sama masih di Polri.
"Saya lihat dulu nanti, bagaimana ini KPK kan setelah ada UU baru sama pimpinan baru," ujar Christian waktu itu di bawah tiang bendera, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengunduran diri Hendri N Christian dari KPK dan sebagai penyidik KPK dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi mengungkapkan, pengunduran diri Christian berlaku sejak Kamis (24/12/2020). Yudi menuturkan, Rabu (23/12/2020) menjadi hari terakhir Christian menjadi penyidik KPK dan masuk kantor. (Baca juga: Penasihat Wadah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Usai 15 Tahun Mengabdi)
"Pak Christian penyidik senior KPK memasuki masa pensiun setelah mengabdikan diri di KPK sejak 5 Desember 2005 sampai dengan 24 Desember 2020 atau selama 15 tahun ini. Beliau tadi sudah pamit baik langsung kepada pegawai yang masuk kerja hari ini, maupun melalui email kantor ke seluruh pegawai. Pegawai KPK pun mengucapkan salam perpisahan dan mengapresiasi jasa-jasa Pak Christian," ujar Yudi melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Bagi para insan KPK, tutur Yudi, Christian adalah sosok pekerja keras utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan kata Yudi, Christian merupakan sosok yang berkepribadian tegas dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK. Seluruh pegawai KPK, ujar dia, berterima kasih atas pengabdian dan kontribusi Christian selama ini dalam usaha memberantas korupsi di negeri ini.
"Pak Christian merupakan sosok pekerja keras, berkepribadian tegas, dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK, Serta tidak segan-segan berbagi ilmu dalam mengungkap kasus korupsi. Kami berharap Pak Christian selepas pensiun tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengalaman-pengalamannya selama ini," kata Yudi.
Christian sempat menjadi pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK pada 2016. Posisi ini diemban pria asal Maluku ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT 250/20/06/2016 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK saat itu Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko.
Berdasarkan catatan SINDOnews, ada sejumlah kasus yang pernah ditangani Hendri N Christian di KPK sebagai Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik. Di antaranya:
• Suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta pada 2010 dengan tersangka saat itu di antaranya Ibrahim (kini mantan terpidana) selaku hakim PT TUN DKI Jakarta.
• Suap pengurusan Perda PON Riau 2012 dengan tersangka saat itu di antaranya M Rusli Zainal (kini terpidana) selaku Gubernur Riau dan belasan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus pertama kali ditangani pada 2013. (Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Obrolannya dengan sang Teman)
• Korupsi pengurusan dan pengarahan kegiatan enam pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Paniai dan Sentani TA 2008 serta DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010, Provinsi Papua. Kasus ini disidik pada 2014 dengan tersangka saat itu di antaranya Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua 2006- 2011.
• Suap pengurusan putusan perkara di PTUN Medan pada 2015 dengan para terpidana saat ini di antaranya mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, dan mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
• Suap pengurusan program aspirasi Komisi V DPR berupa proyek infrastruktur dalam APBN 2016 Kementerian PUPR pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara dengan empat tersangka saat itu Damayanti Wisnu Putranti (kini terpidana) selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP. Bahkan Christian sebagai Ketua Tim Satgas menangani kasus dengan tersangka-tersangka lainnya.
Saat menangani kasus suap Damayanti dan tiga tersangka lain di tahap penyidikan, Christian sebagai Ketua Tim Satgas memimpin para penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di DPR pada 15 Januari 2016. Satu di antaranya ruang kerja Yudi Widiana Adia di selaku ‎Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS.
Sebelum penggeledahan terjadi, Christian dan anggota tim penyidik 'dihadang' oleh Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS. Fahri dan Christian adu mulut di selasar arah ruang kerja Yudi Widiana Adia selama beberapa menit. Musababnya, tim penyidik KPK saat itu dikawal oleh beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap. Kejadian ini akhirnya mencuatkan nama Christian ke publik.
• Suap pengurusan rekemondasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat pada 2016 dengan tersangka saat itu Irman Gusman (kini terpidana) selaku Ketua DPD.
• Suap pengurusan perkara permohonan uji materi perkara Nomor: 129/ PUU-XIII/2015 sehubungan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. Dalam kasus ini saat itu ada empat tersangka di antaranya Patrialis Akbar selaku hakim konstitusi MK. Dalam penanganan kasus ini juga ada barang bukti "buku merah" yang kemudian memantik reaksi publik.
• Korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015 dengan kerugian negara ratusan miliar. Penyidikan dilakukan KPK sejak 2019 hingga 2020. (Baca juga: Febri Diansyah: Masa Depan KPK Ada di Tangan Pegawainya)
• Christian juga sempat diperbantukan untuk menangani suap pengurusan perkara dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi). Kasus ini mulai disidik Desember 2020. Kini Nurhadi dan Rezky menjadi terdakwa dan masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(kri)