Penasihat Wadah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Usai 15 Tahun Mengabdi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK ), Nanang Farid Syam memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu. Pengunduran diri Nanang dibenarkan oleh Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ahmad Sahroni Pertanyakan Alasan 37 Pegawai KPK Mundur)
Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama yang bersangkutan dengan tugas Nanang yakni Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," kata Yudi.
Dikonfirmasi terpisah, Nanang mengatakan salah satu pertimbangan yang membuatnya mengundurkan diri dari KPK yakni perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," jelasnya.
Secara pribadi, Nanang mengakui banyak perubahan yang terjadi setelah berlakunya revisi UU KPK. Hal itu berdampak pada suasana yang tidak pasti dan ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
"Ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang tidak ada aktivitas mungkin dramanya juga, tapi ini bersambung dengan COVID-19 segala macem kita itu jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan webinar-webinar saja kan," papar Nanang.
Nanang mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya dari KPK mulai terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.
"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja. Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.
Nanang mengaku sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada Pimpinan KPK dan juga Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Usai mengundurkan diri, Nanang nantinya memilih rehat.
"Iya karena saya keluarnya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," jelasnya. (Baca juga: 37 Pegawai KPK Sudah Mundur Sebelum Febri Diansyah)
Diketahui, Nanang bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah revisi UU KPK berlaku. Sejak awal 2020, KPK mencatat terdapat 34 pegawai yang mengundurkan diri dengan alasan beragam, termasuk karena berlakunya UU KPK. Salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang terakhir menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ahmad Sahroni Pertanyakan Alasan 37 Pegawai KPK Mundur)
Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama yang bersangkutan dengan tugas Nanang yakni Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," kata Yudi.
Dikonfirmasi terpisah, Nanang mengatakan salah satu pertimbangan yang membuatnya mengundurkan diri dari KPK yakni perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," jelasnya.
Secara pribadi, Nanang mengakui banyak perubahan yang terjadi setelah berlakunya revisi UU KPK. Hal itu berdampak pada suasana yang tidak pasti dan ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
"Ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang tidak ada aktivitas mungkin dramanya juga, tapi ini bersambung dengan COVID-19 segala macem kita itu jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan webinar-webinar saja kan," papar Nanang.
Nanang mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya dari KPK mulai terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.
"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja. Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.
Nanang mengaku sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada Pimpinan KPK dan juga Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Usai mengundurkan diri, Nanang nantinya memilih rehat.
"Iya karena saya keluarnya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," jelasnya. (Baca juga: 37 Pegawai KPK Sudah Mundur Sebelum Febri Diansyah)
Diketahui, Nanang bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah revisi UU KPK berlaku. Sejak awal 2020, KPK mencatat terdapat 34 pegawai yang mengundurkan diri dengan alasan beragam, termasuk karena berlakunya UU KPK. Salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang terakhir menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
(kri)