Penasihat Wadah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Usai 15 Tahun Mengabdi
Jum'at, 13 November 2020 - 21:23 WIB
loading...
Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Nanang Farid Syam memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi setelah 15 tahun mengabdi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK ), Nanang Farid Syam memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu. Pengunduran diri Nanang dibenarkan oleh Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ahmad Sahroni Pertanyakan Alasan 37 Pegawai KPK Mundur)
Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama yang bersangkutan dengan tugas Nanang yakni Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," kata Yudi.
Dikonfirmasi terpisah, Nanang mengatakan salah satu pertimbangan yang membuatnya mengundurkan diri dari KPK yakni perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ahmad Sahroni Pertanyakan Alasan 37 Pegawai KPK Mundur)
Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama yang bersangkutan dengan tugas Nanang yakni Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," kata Yudi.
Dikonfirmasi terpisah, Nanang mengatakan salah satu pertimbangan yang membuatnya mengundurkan diri dari KPK yakni perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lihat Juga :