Jaga Kondusifitas, Semua Pihak Diharap Berhenti Sebar Kebencian
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:34 WIB
loading...
Keberadaan kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang kerap menyampaikan kebencian dan provokatif sehingga berimbas terjadi perpecahan dikritisi oleh JMMJ. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang kerap menyampaikan kebencian dan provokatif sehingga berimbas terjadi perpecahan dikritisi oleh Jaringan Muda Muslim Jakarta (JMMJ). JMMJ menolak keras keberadaan Ormas tersebut.
(Baca juga: Terancam Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Ujaran Kebencian, Munarman: Terserah!)
"Kami mengutuk keras kelompok yang cenderung penyampaikan pendapat dengan cara kekerasan, kebencian dan provokatif lewat media sosial maupun secara langsung di tengah-tengah masyarakat," ujar Koordinator JMMJ, Muhammad Kosim dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Diduga Sebarkan Kebencian dan Berita Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)
Dia memberikan contoh penyampaian pendapat yang provokatif, sehingga berpotensi memecah belah umat beragama. Adapun mengenai proses hukum terhadap Rizieq Shihab, dia meyakini penyidik kepolisian bekerja profesional, sehingga Rizieq menjalani proses hukum secara adil sesuai hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Baca juga: Terancam Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Ujaran Kebencian, Munarman: Terserah!)
"Kami mengutuk keras kelompok yang cenderung penyampaikan pendapat dengan cara kekerasan, kebencian dan provokatif lewat media sosial maupun secara langsung di tengah-tengah masyarakat," ujar Koordinator JMMJ, Muhammad Kosim dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Diduga Sebarkan Kebencian dan Berita Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)
Dia memberikan contoh penyampaian pendapat yang provokatif, sehingga berpotensi memecah belah umat beragama. Adapun mengenai proses hukum terhadap Rizieq Shihab, dia meyakini penyidik kepolisian bekerja profesional, sehingga Rizieq menjalani proses hukum secara adil sesuai hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Lihat Juga :