Ini Penjelasan Polri Soal Kasus Video Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:55 WIB
loading...
Ini Penjelasan Polri...
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bakal memberi penjelasan soal kasus video Gus Nur jika sudah lengkap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hampir dua bulan beredar di dunia maya, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih beredar di Youtube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Hingga kini perkara Gus Nur di Bareskrim Polri masih belum ada kejelasan, sekalipun pemeriksaan keduanya telah dilakukan. “Nanti kita sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono ketika dimintai keterangan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Anak Gus Nur Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim)

Diketahui, kepolisian terakhir kali memberikan keterangan publik mengenai perkara Gus Nur pada 6 November 2020. Kala itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. (Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Bersama Gus Nur)

Sementara itu, Refly Harun yang merupakan rekan Gus Nur dalam talkshow YouTube tersebut sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam wawancara dengan media, Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel YouTube berasal dari tersangka Gus Nur. "Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020) lalu. (Baca juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Gus Nur, Ini Penjelasan Refly Harun)

Refly menerangkan pembuatan video dengan Gus Nur merupakan hal lazim. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi. Keterangan Refly kepada media memang seperti menjawab apa yang pernah disampaikan Brigjen Pol. Awi Setiyono, yakni mengenai maksud pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian terhadap Refly. "Penyidik akan mengembangkan (kasus) ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi beberapa waktu lalu.



Karena belum inkrahnya putusan pengadilan terhadap Nur Sugik, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama masih beredar di YouTube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel. Maka, tidak menutup kemungkinan juga masyarakat kembali melaporkan pihak-pihak yang masih menyimpanan dokumen digital yang mengandung pidana ujaran kebencian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Rekomendasi
Kane vs Haaland: Duel...
Kane vs Haaland: Duel Mesin Gol Penentu Tiket Semifinal
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved