Kasus Mimpi Haikal Hassan, Cholil Nafis: Kira-kira Pasalnya Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus mimpi yang menyeret Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan, hingga menjadi saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020), cukup memancing reaksi publik.
(Baca juga: Dipolisikan soal Mimpi Nabi, Haikal Hassan: Jangan-jangan Gue Buang Angin juga Dilaporin)
Salah satu yang ikut merespons kasus mimpi ini adalah Ketua Komisi Dakwah Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.
(Baca juga: Haikal Hassan Dipanggil Polisi, Fadli Zon Komentar Soal Mimpi)
Melalui akun twitternya, @cholilnafis, menyinggung soal mimpi Nabi Muhammad SAW tidak bisa dicari bukti dan saksinya.
"Kita sendiri mau percaya atau tidak terserah. Menurut ajaran Islam yang saya ketahui, seseorang bisa bermimpi Nabi saw," kata Cholil.
Pria kelahiran 1 Juni 1975 ini mempertanyakan hukum apa yang bisa menjerat dari perkara ini.
"Kalau diperkarakan kira-kira pasalnya apa ya? Kecuali menghasut atau menyebar kebencian atas nama mimpi," pungkasnya.
(Baca juga: Dipolisikan soal Mimpi Nabi, Haikal Hassan: Jangan-jangan Gue Buang Angin juga Dilaporin)
Salah satu yang ikut merespons kasus mimpi ini adalah Ketua Komisi Dakwah Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.
(Baca juga: Haikal Hassan Dipanggil Polisi, Fadli Zon Komentar Soal Mimpi)
Melalui akun twitternya, @cholilnafis, menyinggung soal mimpi Nabi Muhammad SAW tidak bisa dicari bukti dan saksinya.
"Kita sendiri mau percaya atau tidak terserah. Menurut ajaran Islam yang saya ketahui, seseorang bisa bermimpi Nabi saw," kata Cholil.
Pria kelahiran 1 Juni 1975 ini mempertanyakan hukum apa yang bisa menjerat dari perkara ini.
"Kalau diperkarakan kira-kira pasalnya apa ya? Kecuali menghasut atau menyebar kebencian atas nama mimpi," pungkasnya.
(maf)