Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01 WIB
loading...
Gugat Menggugat Hasil...
Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di MK hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa.

(Baca juga: Kemenangan di Pilkada 2020 Berdampak ke Pilpres 2024, tapi Tak Signifikan)

"Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, " tutur Edison, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah)

Sedangkan terkait soal banyak yang kalah telak tapi tetap melakukan gugatan ke MK, kata Edison, hal itu juga lumrah terjadi. Padahal ambang batas untuk mendaftar di MK adalah selisih kekalahan hanya 2 persen.

"Ya kasus-kasus seperti ini juga sudah pernah terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Memang secara normatif berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 158 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas
mengatur tentang ambang batas," kata Edison.

"Memberi pesan bahwa, gugatan paslon yang akan disidangkan oleh MK itu harusnya pada ambang batas itu, tetapi kalau hanya sekadar mendaftar gugatan di MK, semua warga negara punya hak apalagi paslon," tambahnya.

Sementara terkait adanya anggapan pihak yang mengajukan gugatan kecurangan pilkada tak akan pernah mengubah hasil, Edison menjelaskan, semua itu tergantung bagaimana penggugat bisa mengajukan bukti-bukti di persidangan.

"Bagi paslon yang kalah, ini harapan mencari keadilan dan kemenangan, karena itu berpikir positif bagi yang menang, anggaplah MK itu sebagai tempat atau titik terakhir mempertegas kemenangan. Sehingga, opini-opini di luar sana terkait kemenangan dengan kecurangan, bisa terpatahkan atau termentahkan oleh putusan MK secara sah," tegasnya.

"Sebaliknya bagi paslon yang kalah, silakan buktikan dengan bukti-bukti yang dipunyai paslon, yakinkan di MK bahwa ada kecurangan, ada manipulasi yang masif dibuktikan dengan data yang dapat Dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keadilan dan merebut kemenangan," sambung Edison.

Dia pun berharap, pihak yang menggugat maupun yang diguguat harus menerima apapun keputusan MK nantinya.

"Pada prinsipnya hormati hak kostitusi sebagai warga negara dan sebaiknya yang menang maupun yang kalah, kalau sudah selesai di MK bergandengan tangan membangun daerah. Karena itu yang menjadi tujuan dari paslon-paslon mencalonkan diri sebagaimana yang tertuang dalam visi-misi mereka," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved