Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sambungnya.
Hal yang meringankan, yakni terdakwa hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan membayar biaya perkara.
Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara. (Baca juga: Hormati Vonis Hakim 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir)
Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Prasetijo.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sambungnya.
Hal yang meringankan, yakni terdakwa hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan membayar biaya perkara.
Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara. (Baca juga: Hormati Vonis Hakim 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir)
Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Prasetijo.
(kri)
Lihat Juga :