Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Terlibat Pemalsuan Surat,...
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra .

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Hakim menegaskan terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut.

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.

Untuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020. Tidak hanya itu, perbuatan Prasetijo dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas COVID-19.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sambungnya.

Hal yang meringankan, yakni terdakwa hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan membayar biaya perkara.

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara. (Baca juga: Hormati Vonis Hakim 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir)

Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Prasetijo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved