Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) klaster pekerja bangunan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun klaster pekerja dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama tersangka T, H, S, K. Kedua tersangka IS dan ketiga sang mandor dalam ini UAM.
(Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung)
"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Gedung Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Sigit menjelaskan, penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. "Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Sigit.
(Baca Juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung)
Sementara untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara tersebut. Sebelumnya hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung adalah ditemukan adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.
Awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka lima kuli bangunan masing-masing T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
(Baca Juga: Kebut Berkas Perkara, Tim Gabungan Periksa 5 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Kemudian Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun klaster pekerja dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama tersangka T, H, S, K. Kedua tersangka IS dan ketiga sang mandor dalam ini UAM.
(Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung)
"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Gedung Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Sigit menjelaskan, penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. "Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Sigit.
(Baca Juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung)
Sementara untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara tersebut. Sebelumnya hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung adalah ditemukan adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.
Awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka lima kuli bangunan masing-masing T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
(Baca Juga: Kebut Berkas Perkara, Tim Gabungan Periksa 5 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Kemudian Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ymn)