Kebut Berkas Perkara, Tim Gabungan Periksa 5 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA – Tim penyidik gabungan hari ini memeriksa 5 orang saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima saksi tersebut adalah Karo Perencanaan ASN Kejagung berinisial ASN, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, MAI, peminjam bendera PT APM, pengawas cleaning service AR dan HS. (Baca Juga: Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan)
“Selain pemeriksaan saksi - saksi, hari ini Tim Penyidik Gabungan juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirimkan berkas perkara tahap 1 khusus untuk kelompok pekerja dengan 3 berkas perkara dan 6 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020). (Baca Juga: Bareskrim Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Disebabkan Puntung Rokok)
Menurut Awi, untuk berkas perkara pertama dengan 4 tersangka yaitu Sdr. T, H, K dan S. Kemudian berkas perkara kedua dengan 1 tersangka yaitu IS dan berkas perkara ketiga dengan 1 tersangka yaitu UAM masih berlanjut.
(ymn)