Anggota Komisi III DPR Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan ada delapan orang yang ditetapkan tersangka karena kealpaannya, Jumat (23/10/20).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath menilai bahwa Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dengan tanggung jawab dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran hebat yang melahap gedung Kejaksaan Agung tersebut.
Legislator muda asal Banten tersebut juga menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejaksaan Agung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai pembersih lantai. ( )
"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," kata Rano dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/20).
Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini didukung oleh kepimpinan dan kaderisasi Polri yang baik. Penunjukan Brigjen Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditunjuk untuk mengusut tuntas kebakaran Kejagung dinilai tepat.
"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam 2 bulan," kata anggota Badan Pengkajian MPR-RI itu.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata Rano. ( )
Seperti diberitakan, Polri telah memeriksa 64 orang dalam kasus kebakaran Kejagung. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada tapi didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," katanya.
Hingga saat ini, delapan tersangka telah ditangkap dan dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath menilai bahwa Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dengan tanggung jawab dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran hebat yang melahap gedung Kejaksaan Agung tersebut.
Legislator muda asal Banten tersebut juga menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejaksaan Agung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai pembersih lantai. ( )
"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," kata Rano dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/20).
Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini didukung oleh kepimpinan dan kaderisasi Polri yang baik. Penunjukan Brigjen Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditunjuk untuk mengusut tuntas kebakaran Kejagung dinilai tepat.
"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam 2 bulan," kata anggota Badan Pengkajian MPR-RI itu.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata Rano. ( )
Seperti diberitakan, Polri telah memeriksa 64 orang dalam kasus kebakaran Kejagung. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada tapi didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," katanya.
Hingga saat ini, delapan tersangka telah ditangkap dan dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(abd)