Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
loading...
A A A


Majelis hakim agung kasasi melanjutkan, perbuatan Septrina memposting kalimat pada Instastory-nya setidaknya juga disebabkan oleh peranan saksi pelapor yang memperkenalkan D kepada R. Oleh karena itu, putusan PT Bandung mengenai lamanya pidana beralasan hukum diperbaiki.

Majelis hakim agung kasasi menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan kasasi dari JPU maupun Septrina harus ditolak dengan perbaikan. Lebih khusus tutur majelis, perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Septrina sebagaimana dalam amar putusan yang tercantum dalam salinan putusan.

"Menimbang bahwa karena terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Septrina Rams Chhetri mengunggah status di instastory pada akun Instagram miliknya berbunyi: "sama ini juga kepo disuruh tetangga sebelah mucikarinya nih 11 12 hidup dan kejiwaanya nih saya tag yang mas biar numpang eksis di ig saya @poppofauzy".

Akun Instagram @poppofauzy adalah milik Popo Fauzy Ridwan, seorang notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Popo juga merupakan teman dari D.

Postingan tadi diunggah Septrina sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis, 25 Januari 2018 saat Septrina berada di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Waktu itu, akun Instagram Septrina memiliki followers/pengikut ±88.200.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Rekomendasi
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved