Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung
Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim agung kasasi melanjutkan, perbuatan Septrina memposting kalimat pada Instastory-nya setidaknya juga disebabkan oleh peranan saksi pelapor yang memperkenalkan D kepada R. Oleh karena itu, putusan PT Bandung mengenai lamanya pidana beralasan hukum diperbaiki.
Majelis hakim agung kasasi menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan kasasi dari JPU maupun Septrina harus ditolak dengan perbaikan. Lebih khusus tutur majelis, perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Septrina sebagaimana dalam amar putusan yang tercantum dalam salinan putusan.
"Menimbang bahwa karena terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Septrina Rams Chhetri mengunggah status di instastory pada akun Instagram miliknya berbunyi: "sama ini juga kepo disuruh tetangga sebelah mucikarinya nih 11 12 hidup dan kejiwaanya nih saya tag yang mas biar numpang eksis di ig saya @poppofauzy".
Akun Instagram @poppofauzy adalah milik Popo Fauzy Ridwan, seorang notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Popo juga merupakan teman dari D.
Postingan tadi diunggah Septrina sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis, 25 Januari 2018 saat Septrina berada di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Waktu itu, akun Instagram Septrina memiliki followers/pengikut ±88.200.
(abd)
Lihat Juga :