Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.

Pertama, alasan kasasi JPU dan terdakwa Septrina tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti atau PT Bandung yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik", tidak salah. PT Bandung juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. (Baca juga: Jokowi Dinilai Kurang Demokratis, Demokrat Singgung Penyalahgunaan UU ITE )

Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Sehingga, perbuatan materiil Septrina telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada dakwaan tunggal.

(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )

Ketiga, meski begitu menurut majelis hakim agung kasasi, putusan PT Bandung yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN Bandung kepada Septrina menjadi pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan jelas tidak tepat dan terlalu berat.

"Serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakkan hukum karena tidak sebanding dengan sifat perbuatan terdakwa (Septrina)," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).

Majelis hakim agung kasasi membeberkan, terdakwa Septrina sekedar melampiaskan kekecewaannya atas perbuatan saksi pelapor yakni Popo Fauzi Ridwan yang mengenalkan perempuan idaman lain berinisial R kepada suami Septrina yaitu D. Kekecewaan Septrina dilampiaskan melalui postingan di Instastory pada akun Instagram milik Septrina.

"Di mana saat itu suasana rumah tangga terdakwa (Septrina) dan suaminya tersebut sedang gaduh akibat kehadiran perempuan berinisial R tersebut, yang akhirnya perkawinan terdakwa dan suaminya sampai pada proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung," kata majelis hakim agung kasasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved