Aktualisasi Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Antikorupsi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Pandangan tersebut sangat tepat dan harus didukung oleh segenap elemen bangsa, agar negara lepas dari bayang korupsi, sehingga pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, untuk pembangunan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai unsur penyelenggara negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang kepada kami, telah membuat dan menjalankan tiga strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core business KPK dalam pemberantasan korupsi memyeluruh yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi untuk membentuk mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan laten korupsi.
Kedua adalah strategi pencegahan dengan prinsip untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem baru, karena korupsi itu juga muncul dan tidak terlepas dari sebuah sistem sebagai penyebab (by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system).
Kepala negara telah menegaskan birokrasi bukanlah suatu agenda yang menghambat kemajuan negara sehingga ke depan tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang merumitkan yang menjebak semua pihak dalam risiko sehingga harus segera diakhiri.
Akan tetapi penyederhanaan sistem harus sejalan dengan transparansi sehingga dapat dilihat bagian mana dari sistem-sistem tersebut yang berpengaruh atau berpeluang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu dapat menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi.
Sebagai unsur penyelenggara negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang kepada kami, telah membuat dan menjalankan tiga strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core business KPK dalam pemberantasan korupsi memyeluruh yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi untuk membentuk mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan laten korupsi.
Kedua adalah strategi pencegahan dengan prinsip untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem baru, karena korupsi itu juga muncul dan tidak terlepas dari sebuah sistem sebagai penyebab (by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system).
Kepala negara telah menegaskan birokrasi bukanlah suatu agenda yang menghambat kemajuan negara sehingga ke depan tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang merumitkan yang menjebak semua pihak dalam risiko sehingga harus segera diakhiri.
Akan tetapi penyederhanaan sistem harus sejalan dengan transparansi sehingga dapat dilihat bagian mana dari sistem-sistem tersebut yang berpengaruh atau berpeluang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu dapat menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi.
Lihat Juga :