Aktualisasi Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Antikorupsi
loading...
A
A
A
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu
Hari ini, Sabtu 19 Desember, kita Rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Bela Negara. Lebih dari setengah abad lalu tepatnya 19 Desember 1948, segenap bangsa di republik ini bersatu padu untuk kembali mengangkat senjata, membela negara dari upaya kolonialisme yang dapat menghancurkan bumi pertiwi.
Sejarah Hari Bela Negara sepatutnya bukan untuk di ingat sebagai kisah masa lalu, apalagi hanya dijadikan ceremony mengenang nostalgia perjuangan zaman dulu.
Nilai-nilai kehidupan yang menjadi esensi Hari Bela Negara, seyogianya dapat kita jadikan tauladan untuk bersatu, membela negara dari segenap ancaman seperti rongrongan laten korupsi yang lambat laun akan meluluhlantakkan negeri ini.
Korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara semata. Akan tetapi, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) dimana banyak negara gagal mewujudkan tujuan dan tugas utamanya, yaitu melindungi serta memenuhi seluruh hak dasar rakyatnya.
Saya dan kita semua tentunya sependapat dengan pandangan Presiden Joko Widodo yang disampaikan beliau dalam peringatan Hakordia, mengenai perlunya pendidikan antikorupsi sejak dini untuk melahirkan generasi masa depan dengan budaya baru, antikorupsi, serta membangun sistem guna menutup setiap peluang terjadinya tindak pidana korupsi, adalah salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Pandangan tersebut sangat tepat dan harus didukung oleh segenap elemen bangsa, agar negara lepas dari bayang korupsi, sehingga pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, untuk pembangunan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai unsur penyelenggara negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang kepada kami, telah membuat dan menjalankan tiga strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core business KPK dalam pemberantasan korupsi memyeluruh yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi untuk membentuk mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan laten korupsi.
Ketua Komisi Pemberasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu
Hari ini, Sabtu 19 Desember, kita Rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Bela Negara. Lebih dari setengah abad lalu tepatnya 19 Desember 1948, segenap bangsa di republik ini bersatu padu untuk kembali mengangkat senjata, membela negara dari upaya kolonialisme yang dapat menghancurkan bumi pertiwi.
Sejarah Hari Bela Negara sepatutnya bukan untuk di ingat sebagai kisah masa lalu, apalagi hanya dijadikan ceremony mengenang nostalgia perjuangan zaman dulu.
Nilai-nilai kehidupan yang menjadi esensi Hari Bela Negara, seyogianya dapat kita jadikan tauladan untuk bersatu, membela negara dari segenap ancaman seperti rongrongan laten korupsi yang lambat laun akan meluluhlantakkan negeri ini.
Korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara semata. Akan tetapi, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) dimana banyak negara gagal mewujudkan tujuan dan tugas utamanya, yaitu melindungi serta memenuhi seluruh hak dasar rakyatnya.
Saya dan kita semua tentunya sependapat dengan pandangan Presiden Joko Widodo yang disampaikan beliau dalam peringatan Hakordia, mengenai perlunya pendidikan antikorupsi sejak dini untuk melahirkan generasi masa depan dengan budaya baru, antikorupsi, serta membangun sistem guna menutup setiap peluang terjadinya tindak pidana korupsi, adalah salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Pandangan tersebut sangat tepat dan harus didukung oleh segenap elemen bangsa, agar negara lepas dari bayang korupsi, sehingga pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, untuk pembangunan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai unsur penyelenggara negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang kepada kami, telah membuat dan menjalankan tiga strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core business KPK dalam pemberantasan korupsi memyeluruh yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi untuk membentuk mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan laten korupsi.