Anggota DPR Ini Meyakini Revisi Otsus Bisa Sejahterakan Masyarakat Papua

Sabtu, 19 Desember 2020 - 05:38 WIB
loading...
A A A
Terakhir, Jimmy mengingatkan agar revisi UU Otsus Papua jangan tergesa-gesa, hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021. “Kalau mau revisi ya udah keluarkan Perppu aja. Tapi kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh,” tukasnya.

Sementara itu, Kabsudit Provinsi Papua dan Papua Barat Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan menjelaskan, persoalan revisi UU Otsus, Kemendagri menginginkan tidak hanya membahas soal dana, namun juga tentang kewenangan.

"Kita berharap masukan detail dapat kita peroleh dari teman-teman pemerintah daerah oleh karena itu kita minta kepada gubernur DPRD serta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk memberikan masukan terkait apa yang dievaluasi selama ini mengenai kebijakan Otsus seperti apa kedepan untuk diangkat di dalam pembahasan revisi UU 21," kata Budi.

Kemendagri meminta masukan dari semua pihak baik resmi maupun tidak, informal dan formal. Hal itu sebagai masukan yang akan dilakukan Kemendagri ke depan. Kemudian terkait dana Otsus yang akan berakhir, menurut Budi, sangat penting dibuatkan rumah hukum. Karena jika tidak dibuat, akan terjadi dampaknya luar biasa bagi Papua dan Papua Barat.

Apalagi, selama ini dikatakan dana Otsus dari Undang-undang langsung terjun ke Perdasus. Hal tersebut menyulitkan bagi pemerintah provinsi, Kabupaten/kota. ( )

Persoalan ini bagian ke depan di dalam revisi UU Otsus akan dibahas. Selain, perbaikan peraturan pemerintah mulai dari aspek penggunaan, perencanaan, tata usaha, serta pelaksanaan hingga timwas dan evaluasi. "Ini akan diatur diatur secara teknis dalam Perdasus. Ini akan ada peraturan antara di antara peraturan UU dan Perdasus," ujarnya.

Oleh karena itu, Budi memastikan, Kemendagri akan mengevaluasi menyeluruh UU Otsus, termasuk rencana pemekaran di Provinsi Papau dan Papua Barat, dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan dan memangkas rentang kendali pemerintah.

Budi juga menilai, sebenarnya dampak positif dari kebijakan UU Otsus, meskipun memang efektivitasnya masih terus ditingkatkan, IPM meningkat dari 6,29 point menjadi 6,84 poin kemudian di Papua Barat 55,1 poin menjadi 64, 7 poin. Lalu, adanya sarana kesehatan yang meningkat, rumah sakit, puskesmas dan tenaga dokter.

Dari sisi kesehatan, memang masih banyak banyak ketersediaan tenaga medis yang membantu dokter sangat minim. Demikian juga sisi pendidikan, dari sarana prasarana sudah cukup optimal.

"Ke depan bagaimana kita dorong untuk intervensi sektor pendidikan tidak hanya kita memikirkan bagaimana infrastrukturnya tapi juga kualitasnya SDM-nya, dalam rangka peningkatan pelayan bagi masyarakat," imbuh Budi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)