Polri Sebut Upik Lawanga Pentolan Kelompok JI dan Dalang Sejumlah Teror Bom Tahun 2004-2006
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 23 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Ke-23 terduga teroris itu ditangkap di delapan lokasi yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang. "Para tersangka di tangkap di delapan lokasi di Sumatera," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus)
Menurut Argo, dari 23 terduga teroris ini, dua diantaranya merupakan petinggi dari kelompok JI. Mereka adalah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari JI.
"Awalnya 21 orang tersangka teroris ditangkap di Lampung ada delapan lokasi, kemudian, dari 21 itu kami temukan DPO yaitu tersangka yang atas nama Upik dengan Zulkarnain," ujar Argo.
(Baca Juga: Polri Sebut 6.000 Sel Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Masih Aktif)
Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.
Argo mengungkapkan Upik Lawanga mendapatkan pesanan membuat senjata api rakitan sejak Agustus 2020. Kendati begitu, Argo belum bisa memaparkan kapan senjata yang dirakit itu digunakan. Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pengembangan terhadap Upik Lawanga pasca dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Lampung.
(Baca Juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya)
"Tersangka Upik Lawanga ini bulan Agusutus 2020 lalu memesan senjata rakitan dari pimpinannya. Untuk senjata digunakan kapan belum tahu," tutup Argo.
Ke-23 terduga teroris itu ditangkap di delapan lokasi yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang. "Para tersangka di tangkap di delapan lokasi di Sumatera," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus)
Menurut Argo, dari 23 terduga teroris ini, dua diantaranya merupakan petinggi dari kelompok JI. Mereka adalah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari JI.
"Awalnya 21 orang tersangka teroris ditangkap di Lampung ada delapan lokasi, kemudian, dari 21 itu kami temukan DPO yaitu tersangka yang atas nama Upik dengan Zulkarnain," ujar Argo.
(Baca Juga: Polri Sebut 6.000 Sel Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Masih Aktif)
Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.
Argo mengungkapkan Upik Lawanga mendapatkan pesanan membuat senjata api rakitan sejak Agustus 2020. Kendati begitu, Argo belum bisa memaparkan kapan senjata yang dirakit itu digunakan. Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pengembangan terhadap Upik Lawanga pasca dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Lampung.
(Baca Juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya)
"Tersangka Upik Lawanga ini bulan Agusutus 2020 lalu memesan senjata rakitan dari pimpinannya. Untuk senjata digunakan kapan belum tahu," tutup Argo.
(ymn)