Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Jalani Sidang Januari 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa atas ujaran kebencian, Ruslan Buton bakal menjalani sidang lanjutan pada Januari 2021 mendatang. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan Ruslan oleh majelis hakim. (Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Hirup Udara Bebas)
"Selanjutnya nanti tanggal 14 Januari, Ruslan sudah hadir dalam ruang persidangan," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Ruslan Buton, Pecatan TNI Ditangkap Polisi Setelah Meminta Jokowi Mundur)
Dia mengatakan, sebenarnya masa penahanan yang harus dijalani Ruslan akan berakhir pada Januari mendatang. Namun, karena masa persidangan panjang sekali dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 120 hari, sehingga penangguhan itu bisa dikabulkan oleh majelis hakim. "Sehingga penangguhannya dikatakan majelis karena ini rasa kemanusiaan dimana hakim melihat Ruslan perlu dikasihkan penangguhan," ujarnya. (Baca juga: Penanganan Kasus Ruslan Buton Dinilai Berlebihan)
Tonin bersama 5 orang tim kuasa hukumnya selaku penjamin memastikan, meskipun permohonan penangguhan telah dikabulkan majelis hakim, kliennya akan tetap patuh menjalani apa yang telah diminta oleh jaksa maupun hakim. "Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur dia.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Selanjutnya nanti tanggal 14 Januari, Ruslan sudah hadir dalam ruang persidangan," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Ruslan Buton, Pecatan TNI Ditangkap Polisi Setelah Meminta Jokowi Mundur)
Dia mengatakan, sebenarnya masa penahanan yang harus dijalani Ruslan akan berakhir pada Januari mendatang. Namun, karena masa persidangan panjang sekali dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 120 hari, sehingga penangguhan itu bisa dikabulkan oleh majelis hakim. "Sehingga penangguhannya dikatakan majelis karena ini rasa kemanusiaan dimana hakim melihat Ruslan perlu dikasihkan penangguhan," ujarnya. (Baca juga: Penanganan Kasus Ruslan Buton Dinilai Berlebihan)
Tonin bersama 5 orang tim kuasa hukumnya selaku penjamin memastikan, meskipun permohonan penangguhan telah dikabulkan majelis hakim, kliennya akan tetap patuh menjalani apa yang telah diminta oleh jaksa maupun hakim. "Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur dia.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)