Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Selasa, 23 Juni 2026 - 16:36 WIB
loading...
Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Jokowi menyatakan hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Yang terpenting mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Yang terpenting mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
(jon)
Lihat Juga :