Fungsi dan Peran Pasar di Perbatasan Pulau Sebatik

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:25 WIB
loading...
Fungsi dan Peran Pasar di Perbatasan Pulau Sebatik
Endang Rudiatin (Foto: Istimewa)
A A A
Endang Rudiatin
Ketua Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

PARA pakar berpendapat bahwa pasar perbatasan merupakan entitas yang tidak sekadar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegak ekonomi di perbatasan dengan mempertemukan penjual dan pembeli, melainkan memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks, yakni menjaga dan menyangga dinamika sosio-budaya masyarakat di perbatasan.

Pulau Sebatik, misalnya, yang menjadi fokus tulisan ini, menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan di perbatasan Kalimantan Utara yang bertumpu pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata.

Dalam RPJMD Kabupaten Nunukan, RPJMN Perka BNPP No. 2 Tahun 2015, dan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara, pembangunan Pulau Sebatik dijadikan agenda prioritas pembangunan 2017-2021 yang akan menjadikan Pulau Sebatik sebagai daerah pertumbuhan ekonomi baru, khususnya pusat pertumbuhan ekonomi berbasis agrobisnis, selanjutnya Pulau Sebatik juga akan menjadi kawasan strategis nasional dalam agrobisnis dan agrowisata.

Tren pasar jenis komoditas pertanian dan perkebunan yang ditanam di Sebatik mengikuti tren pasar yang ada di Tawau, Sabah, karena orientasi di daerah pemasaran seluruhnya ke Tawau.

Petani memasarkan produknya dalam bentuk bahan mentah. Pedagang hasil perkebunan menggunakan jasa pedagang pengumpul yang memiliki hubungan dagang dengan pedagang Tawau atau ada juga yang memasarkan sendiri hasil kebunnya langsung ke pasar-pasar di Tawau bahkan ke daerah-daerah lain di wilayah negara bagian Sabah.

Sebaliknya hampir semua barang kebutuhan rumah tangga yang ada di Sebatik didatangkan dari Malaysia, dan rakyat Sebatik masih sangat bergantung pada pasokan dari Tawau.

Pilihan pemerintah lokal bekerjasama dengan pelintas batas dalam perdagangan lintas batas, merupakan pilihan terbaik untuk mengarah pada perdagangan transnasional yang lebih menguntungkan bagi perdagangan lokal di perbatasan.

Kebijakan dalam bidang ekonomi dan pembangunan selama ini masih menempatkan laki-laki sebagai aktor utama, padahal di Sebatik, perempuan merupakan tulang punggung perdagangan antarwilayah Sebatik-Tawau.

Perempuan Aktor Utama
Perempuan adalah aktor utama dalam produksi dan distribusi komoditas agrikultur, namun kebijakan pemerintah masih menempatkan perempuan hanya sebagai “pembantu tugas” dalam kegiatan ekonomi agrobisnis (Rosaldo & Lamphere, 1974; Arsal, Basri, & Tono, 2017; Herawati, 2016).

Kebijakan tersebut mengadopsi sistem patrinial yang merupakan sistem yang dipakai pada masyarakat Melayu pada umumnya, dimana pihak keluarga lelaki atau suami lebih bertanggung jawab mengenai kepentingan keluarga dibandingkan perempuan atau isteri.

Tugas pokok perempuan memelihara dan mengatur rumah tangga atau melakukan pekerjaan yang ringan dalam keluarga. Bagaimana kewirausahaan perempuan dalam jaringan perdagangan lintas batas? Para peneliti mendeskripsikan para petani perempuan yang mulai berwirausaha dalam mengolah hasil-hasil pertanian yang selama ini selalu merupakan komoditas yang dipasok dari Tawau.

Tantangan terbesar bagi sektor pertanian di Indonesia merupakan keterbatasan akses modal petani dan masalah ini selalu menjadi masalah klasik.

Hal demikian terjadi juga pada para petani di Sebatik. Lebih kompleks lagi, tingkat pengetahuan dan kemampuan para wanita petani dalam mengolah hasil pertaniannya juga belum mumpuni untuk bisa bersaing dengan produk-produk olahan pertanian dari Tawau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)
pixels