Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Tak Dengar Jeritan Hati Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Dede Yusuf Macan Effendi menilai pemerintah tidak mendengarkan jeritan hati masyarakat. Pendapat Dede Yusuf tersebut menyikapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sebab, beberapa bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu," ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Dia melanjutkan, ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan, maka Presiden Jokowi tahu secara sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu. "Di tengah COVID-19 seperti ini mestinya bukan malah memberatkan masyarakat, tapi seharusnya ada relaksasi dari pemerintah. Oleh karena itu, saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR ini. (Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA)
Dia pun berpendapat, Komisi IX DPR perlu memanggil pemerintah untuk menanyakan alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu kembali di tengah pandemi Corona. "Waktu itu naik lalu dibatalkan, lalu sekarang dinaikkan lagi, mungkin ini asumsi saya pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun," ujarnya.
Maka itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan kepada DPR tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Jangan secara diam-diam buat perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," katanya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Sebab, beberapa bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu," ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Dia melanjutkan, ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan, maka Presiden Jokowi tahu secara sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu. "Di tengah COVID-19 seperti ini mestinya bukan malah memberatkan masyarakat, tapi seharusnya ada relaksasi dari pemerintah. Oleh karena itu, saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR ini. (Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA)
Dia pun berpendapat, Komisi IX DPR perlu memanggil pemerintah untuk menanyakan alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu kembali di tengah pandemi Corona. "Waktu itu naik lalu dibatalkan, lalu sekarang dinaikkan lagi, mungkin ini asumsi saya pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun," ujarnya.
Maka itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan kepada DPR tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Jangan secara diam-diam buat perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," katanya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(cip)