Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:47 WIB
loading...
.Pemerintah seperti mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Februari lalu. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah seperti mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Februari lalu. Pemerintah menaikkan kembali dan mendekati nilai iuran yang dibatalkan oleh MA.
Kenaikan iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran iuran yang harus dibayar peserta adalah Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp16.500. Untuk Kelas III akan menjadi Rp35.000 pada 1 Januari 2021.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, iuran Kelas I Rp160.000, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000. MA sudah membatalkan kenaikan itu. Kini, pemerintah hanya mematuhi putusan itu selama April hingga Juni.
Setelah itu, BPJS Kesehatan kembali menaikkan tarif yang tidak jauh berbeda dengan nilai iuran pada awal tahun ini. Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, pertimbangan hukum MA dalam membatalkan kenaikan iuran adalah daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum baik.(Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).
"Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pelayanan BPJS Kesehatan. Baru melakukan kenaikan iuran JKN," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Kenaikan iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran iuran yang harus dibayar peserta adalah Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp16.500. Untuk Kelas III akan menjadi Rp35.000 pada 1 Januari 2021.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, iuran Kelas I Rp160.000, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000. MA sudah membatalkan kenaikan itu. Kini, pemerintah hanya mematuhi putusan itu selama April hingga Juni.
Setelah itu, BPJS Kesehatan kembali menaikkan tarif yang tidak jauh berbeda dengan nilai iuran pada awal tahun ini. Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, pertimbangan hukum MA dalam membatalkan kenaikan iuran adalah daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum baik.(Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).
"Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pelayanan BPJS Kesehatan. Baru melakukan kenaikan iuran JKN," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Lihat Juga :