Rekapitulasi Suara, Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Selisih Sirekap dan Manual
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:00 WIB
loading...
Bawaslu mengingatkan KPU soal kemungkinan selisih perbedaan hasil rekapitulasi antara sirekap dan hitung manual. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Upaya penggunaan teknologi dalam Pilkada 2020 tidak berjalan mulus. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kemungkinan akan ada perbedaan hasil penghitungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan manual.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, ada KPUkKabupaten/kota yang menggunakan 100 persen Sirekap, menggabungkan Sirekap dan penghitungan manual, dan penghitungan secara manual. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan salah satu masalah dalam penghitungan secara manual.
“Saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak (software) excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
(Baca: Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal)
Afif, sapaan akrabnya, menjelaskan perubahan metode rekapitulasi menjadi menggunakan cara manual berpotensi memunculkan dua informasi yang berbeda. Kedua informasi itu adalah hasil rekapitulasi secara manual dan hasil suara di tempat pemungutan suara (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukan oleh PPK setelah dikeluarkan berita acara rekapitulasi.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, ada KPUkKabupaten/kota yang menggunakan 100 persen Sirekap, menggabungkan Sirekap dan penghitungan manual, dan penghitungan secara manual. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan salah satu masalah dalam penghitungan secara manual.
“Saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak (software) excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
(Baca: Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal)
Afif, sapaan akrabnya, menjelaskan perubahan metode rekapitulasi menjadi menggunakan cara manual berpotensi memunculkan dua informasi yang berbeda. Kedua informasi itu adalah hasil rekapitulasi secara manual dan hasil suara di tempat pemungutan suara (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukan oleh PPK setelah dikeluarkan berita acara rekapitulasi.
Lihat Juga :