Rekapitulasi Suara, Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Selisih Sirekap dan Manual

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:00 WIB
loading...
Rekapitulasi Suara,...
Bawaslu mengingatkan KPU soal kemungkinan selisih perbedaan hasil rekapitulasi antara sirekap dan hitung manual. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya penggunaan teknologi dalam Pilkada 2020 tidak berjalan mulus. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kemungkinan akan ada perbedaan hasil penghitungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan manual.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, ada KPUkKabupaten/kota yang menggunakan 100 persen Sirekap, menggabungkan Sirekap dan penghitungan manual, dan penghitungan secara manual. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan salah satu masalah dalam penghitungan secara manual.

“Saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak (software) excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).

(Baca: Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal)

Afif, sapaan akrabnya, menjelaskan perubahan metode rekapitulasi menjadi menggunakan cara manual berpotensi memunculkan dua informasi yang berbeda. Kedua informasi itu adalah hasil rekapitulasi secara manual dan hasil suara di tempat pemungutan suara (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukan oleh PPK setelah dikeluarkan berita acara rekapitulasi.

Masalah akan bertambah, menurutnya, jika dalam input data ke dalam Sirekap, PPK tidak menyesuaikan nomor tempat pemungutan suara dan kelurahan/desa. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi melalui Sirekap dan manual.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu mengatakan potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Antisipasi ini penting mengingat KPU menyebut aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu lama,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)