Rekapitulasi Suara, Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Selisih Sirekap dan Manual
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Masalah akan bertambah, menurutnya, jika dalam input data ke dalam Sirekap, PPK tidak menyesuaikan nomor tempat pemungutan suara dan kelurahan/desa. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi melalui Sirekap dan manual.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu mengatakan potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Antisipasi ini penting mengingat KPU menyebut aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu lama,” pungkasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu mengatakan potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Antisipasi ini penting mengingat KPU menyebut aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu lama,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :