Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:22 WIB
loading...
Anggaran Rp300.000,...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyerahkan contoh paket sembako bansos COVID-19 ke KPK, Rabu (16/12/2020). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , Boyamin Saiman menyerahkan contoh paket sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan paket tersebut untuk didalami oleh KPK terkait kasus suap bantuan sosial COVID-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Hari ini, saya Boyamin Saiman kordinator MAKI, menyerahkan barang bukti berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat. Ini periode tahap terakhir, bulan November," kata Boyamin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Berdasar penelusuran MAKI, barang sembako yang disalurkan Kemsos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal yang dianggarkan pemerintah senilai Rp300.000 per paket sembako. Barang tersebut berupa 10 Kg beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. (Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial )

Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap. Dia meyakini Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," kata Boyamin. (Baca juga: Mensos Tersangka, Pejabatnya Sunat Rp10 Ribu Setiap Paket Bansos Covid-19 )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Ketua Ombudsman Tersangka...
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto
Kirim Surat, MAKI Minta...
Kirim Surat, MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK
Pimpinan hingga Deputi...
Pimpinan hingga Deputi Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK: Bagian dari Kontrol Publik
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas
Sahroni Balik Lagi Jadi...
Sahroni Balik Lagi Jadi Anggota DPR, MAKI: Sudah Jalani Hukuman, Kalau Tak Aktif Justru Salah
Hakim PN Jaksel Tolak...
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian
Dugaan Korupsi Bansos...
Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020, DPRD Panggil PD Pasar Jaya
Dinsos DKI Buka Suara...
Dinsos DKI Buka Suara Soal 1.000 Ton Beras Busuk di Jaktim
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved