Tok! MK Tolak Gugatan MAKI soal Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:53 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs. Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs. Pemohon gugatan ini adalah Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Christophorus Harno.
"Pokok permohonan para pemohon kabur, seandainya tidak kabur, quad non permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Boyamin dan Christophorus Harno mempermasalahkan putusan MK yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Para pemohon meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak dilakukan di era Firli Bahuri, namun setelahnya.
Baca juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Bisa Langsung Diterapkan
Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya'.
"Pokok permohonan para pemohon kabur, seandainya tidak kabur, quad non permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Boyamin dan Christophorus Harno mempermasalahkan putusan MK yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Para pemohon meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak dilakukan di era Firli Bahuri, namun setelahnya.
Baca juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Bisa Langsung Diterapkan
Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya'.
Lihat Juga :