Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, program pengadaan vaksin Covid-19 harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.

Selaku Ketua Banggar DPR, Said merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah Covid-19 dan sarana pendukungnya.

"Seiring tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis covid-19 seperti kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah Covid-19 secara gratis untuk warganya,” tutur Said di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Dia mengatakan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin covid-19 sebesar Rp18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp3,7 triliun digunakan untuk vaksinasi dan Rp1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Menurut Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun. “Untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” lanjutnya.( )

Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat. Misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.

Apalagi, sambung dia, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021 sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. “Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Atas dasar Pasal 2 Ayat 4 Perpres 99 Tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyears.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3548 seconds (0.1#10.140)