Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali
Rabu, 16 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi, sambung dia, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021 sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. “Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Atas dasar Pasal 2 Ayat 4 Perpres 99 Tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyears.
Pada Pasal 5 disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.
Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes 99/2020 juga menegaskan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.(Baca juga: Berisiko Terinfeksi, Bolehkah Wanita Hamil Disuntik Vaksin Covid-19? )
Mengenai harga vaksin, Perpres 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi covid 19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia. “Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Atas dasar Pasal 2 Ayat 4 Perpres 99 Tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyears.
Pada Pasal 5 disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.
Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes 99/2020 juga menegaskan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.(Baca juga: Berisiko Terinfeksi, Bolehkah Wanita Hamil Disuntik Vaksin Covid-19? )
Mengenai harga vaksin, Perpres 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi covid 19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia. “Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Lihat Juga :