Pengamat: Penggunaan Sirekap Perkuat Dasar Hukum dan Sosialisasi

Rabu, 16 Desember 2020 - 09:22 WIB
loading...
Pengamat: Penggunaan...
Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pesta demokrasi ke depan bisa memperkuat dasar hukum dan sosialisasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif memberikan beberapa catatan mengenai jalannya pilkada hingga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Salah satu catatannya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan ASN memang ada dalam posisi dilematis setiap kali ada pemilihan umum (Pemilu). Di satu sisi, ASN dituntut netral. Di sisi lain, mereka memiliki hak pilih sebagai individu. Posisi mereka akan semakin dilema, menurutnya, ketika ada pejabat daerah setempat yang maju. “Kerap kali gesekan ASN sebagai abdi negara dan individu yang memiliki hak pilih dimanfaatkan (calon kepala daerah-cakada),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (16/12/2020). (Baca juga: Sejumlah Catatan Komnas HAM Terkait Pemungutan Suara di Pilkada Serentak)

Pilkada kali ini sebenarnya dirancang akan menggunakan teknologi informasi (TI). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan aplikasi Sirekap untuk mempercepat waktu penghitungan dan rekapitulasi suara. Belakangan, setelah pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memutuskan Sirekap hanya untuk uji coba. Sirekap belum dijadikan patokan utama dalam penghitungan suara. Kemungkinan Sirekap akan digunakan pada pemilu selanjutnya. (Baca juga: Sirekap Tak Berfungsi, DKPP Minta KPU Beri Penjelasan)

Ihsan mengungkapkan pihaknya masih menemukan masalah penggunaan Sirekap ini. Untuk itu, KoDe Inisiatif meminta KPU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sirekap ini. “Niat awalnya Sirekap ini supaya publik bisa lebih cepat mengetahui hasil (pilkada). Ternyata, tidak secepat itu. Prediksi satu atau dua hari pascapilkada sudah 100%. Ini masih banyak daerah yang tidak mencapai 100%,” tuturnya. (Baca juga: Bawaslu Sebut Sirekap Belum Maksimal Kumpulkan Data dari TPS)

Ihsan menjelaskan setelah evaluasi, KPU harus memperkuat dasar hukum penggunaan Sirekap. Pada saat akan menggunakan Sirekap pada Pilkada 9 Desember lalu, Peraturan KPU (PKPU) dikeluarkan menjelang pelaksanaan. “Akhirnya berdampak pada sosialisasi ke bawah. Ini implikasinya ke sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan dan tempat pemungutan suara yang tidak siap,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)