Bawaslu Sebut Sirekap Belum Maksimal Kumpulkan Data dari TPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) masih belum maksimal dalam mengumpulkan hasil pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan mulai hari ini, Kamis (10/12/2020), proses rekapitulasi suara di kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, kata dia, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. "Sementara berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS," kata Fritz dalam jumpa persnya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Pilkada Tak Sepenuhnya Berjalan Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah)
Menurut dia, proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi tersebut. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantangan utama bagi penggunaan sistem informasi. Sebaliknya, jika rekapitulasi akan dilakukan secara manual, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK menerapkan model rekapitulasi tersebut. (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)
Menurut dia, hal itu mengingat jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya hingga Senin (14/12/2020) mendatang. "Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," ujarnya.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan mulai hari ini, Kamis (10/12/2020), proses rekapitulasi suara di kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, kata dia, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. "Sementara berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS," kata Fritz dalam jumpa persnya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Pilkada Tak Sepenuhnya Berjalan Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah)
Menurut dia, proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi tersebut. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantangan utama bagi penggunaan sistem informasi. Sebaliknya, jika rekapitulasi akan dilakukan secara manual, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK menerapkan model rekapitulasi tersebut. (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)
Menurut dia, hal itu mengingat jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya hingga Senin (14/12/2020) mendatang. "Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," ujarnya.
(cip)