MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?

Selasa, 15 Desember 2020 - 08:20 WIB
loading...
MA Kabulkan PK PKS,...
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PKS terkait perselisihannya dengan Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Fahri Hamzah dan bekas partainya menemui babak baru. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PKS.

"Betul (MA kabulkan PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui?)

Dengan dikabulkannya PK PKS itu, maka Fahri Hamzah gagal mendapatkan haknya untuk mendapatkan uang sebesar Rp30 miliar yang sebelumnya menjadi kewajiban PKS untuk membayarnya. "Soal Permohonan PK PKS yang dikabul ama MA. Jadi PKS gak usah bayar Rp30 miliar ke Fahri. Amar putusannya ada di website MA ya," jelas Samsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri yang saat ini menjadi pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menang dalam gugatan melawan PKS. Fahri berhak mendapatkan uang Rp30 miliar, namun hak itu pupus setelah MA mengabulkan PK yang diajukan PKS. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved