MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?

Selasa, 15 Desember 2020 - 08:20 WIB
loading...
MA Kabulkan PK PKS,...
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PKS terkait perselisihannya dengan Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Fahri Hamzah dan bekas partainya menemui babak baru. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PKS.

"Betul (MA kabulkan PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui?)

Dengan dikabulkannya PK PKS itu, maka Fahri Hamzah gagal mendapatkan haknya untuk mendapatkan uang sebesar Rp30 miliar yang sebelumnya menjadi kewajiban PKS untuk membayarnya. "Soal Permohonan PK PKS yang dikabul ama MA. Jadi PKS gak usah bayar Rp30 miliar ke Fahri. Amar putusannya ada di website MA ya," jelas Samsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri yang saat ini menjadi pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menang dalam gugatan melawan PKS. Fahri berhak mendapatkan uang Rp30 miliar, namun hak itu pupus setelah MA mengabulkan PK yang diajukan PKS. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PBHI Bersama 33 Tokoh...
PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Hotman Paris: CMNP Sudah...
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Rekomendasi
Indonesia-Rusia Makin...
Indonesia-Rusia Makin Mesra di Tengah Meningkatnya Tensi Perang Dagang AS
5 Ciri-ciri Otak Mulai...
5 Ciri-ciri Otak Mulai Rusak Akibat PMO, Waspada Sulit Konsentrasi
7 Fakta Azealia Banks...
7 Fakta Azealia Banks yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Berita Terkini
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
1 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
3 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
4 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
4 jam yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
5 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
7 jam yang lalu
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved