Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Minta Korting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra . Dion menyebut seharusnya Tommy dituntut 1 tahun saja karena sudah dicantumkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
"Dari awal kita minta JC tadi jaksa sudah mencantumkan juga di dalam tuntutan bahwa kita adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sebenernya harapan kita kalau kita sudah masuk kategori saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan ketentuan, dia dituntut dengan pidana minimum karena ini Pasal 5 mestinya dituntut ya 1 tahun," kata Dion kepada wartawan, Selasa (15/11/2020).
Namun, Dion tetap menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum yang telah mencantumkan kliennya sebagai JC. Karena memang, selama proses persidangan Tommy dirasa telah membongkar semua informasi terkait kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. ( )
"Buat kami ya itu preseden yang baik karena bagaimana pun selama proses persidangan ini semua tabir pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mengajukan peninjauan kembali dibuka oleh Pak Tommy. Sehingga kami dengan tuntutan ini mengapresiasi kareba kita diberikan status JC," katanya.
Usai dituntut, Dion menyebut pihaknya bakal mengajukan pembelaan terhadap Tommy. Dirinya berharap Tommy hanya dihukum pidana minimum 1 tahun penjara. Tommy, kata Dion, juga siap bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menguak kasus penghapusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra."Siap bekerja sama (Dengan penegak hukum)," katanya.
Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap untuk Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. ( )
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). "Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.
JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Sedangkan dalam hal yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Diketahui, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.
"Dari awal kita minta JC tadi jaksa sudah mencantumkan juga di dalam tuntutan bahwa kita adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sebenernya harapan kita kalau kita sudah masuk kategori saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan ketentuan, dia dituntut dengan pidana minimum karena ini Pasal 5 mestinya dituntut ya 1 tahun," kata Dion kepada wartawan, Selasa (15/11/2020).
Namun, Dion tetap menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum yang telah mencantumkan kliennya sebagai JC. Karena memang, selama proses persidangan Tommy dirasa telah membongkar semua informasi terkait kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. ( )
"Buat kami ya itu preseden yang baik karena bagaimana pun selama proses persidangan ini semua tabir pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mengajukan peninjauan kembali dibuka oleh Pak Tommy. Sehingga kami dengan tuntutan ini mengapresiasi kareba kita diberikan status JC," katanya.
Usai dituntut, Dion menyebut pihaknya bakal mengajukan pembelaan terhadap Tommy. Dirinya berharap Tommy hanya dihukum pidana minimum 1 tahun penjara. Tommy, kata Dion, juga siap bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menguak kasus penghapusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra."Siap bekerja sama (Dengan penegak hukum)," katanya.
Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap untuk Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. ( )
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). "Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.
JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Sedangkan dalam hal yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Diketahui, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.
(abd)